Sekilas Ilmu Duniaku - Kali ini akan berbagi pengalaman dalam membuat mekanisme proses pekerjaan pengawasan agar pekerjaan yang kita awasi berkualitas. Konsultan Pengawas dalam menjalankan tugasnya diperlukan pula oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) agar fungsi dan tanggung jawab konsultan Pengawas dapat terlaksana dengan baik, dan menghasilkan keluaran sebagaimana yang diharapkan oleh proyek.
Konsultan Pengawas harus membuat uraian kegiatan secara rinci yang sesuai dengan setiap bagian pekerjaan pengawasan pelaksanaan yang dihadapi di lapangan, yang secara garis besar Adapun 5 Mekanisme Proses Pekerjaan Pengawasan Yang Baik Dan Benar adalah sebagai berikut :
1. Pekerjaan Persiapan
Konsultan Pengawas harus membuat uraian kegiatan secara rinci yang sesuai dengan setiap bagian pekerjaan pengawasan pelaksanaan yang dihadapi di lapangan, yang secara garis besar Adapun 5 Mekanisme Proses Pekerjaan Pengawasan Yang Baik Dan Benar adalah sebagai berikut :
1. Pekerjaan Persiapan
- Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan pengawasan.
- Memeriksa Time Schedule/Bar Chart, S-Curve, dan Net Work Planning yang diajukaan oleh Kontraktor Pelaksana untuk selanjutnya diteruskan kepada pengelola proyek untuk mendapatkan persetujuan.
- Melaksanakan pekerjaan pengawasan cecara umum, pengawasan lapangan, koordinasi dan inspeksi kegiatan-kegiatan pembangunan agar pelaksanaan teknis maupun administrasi teknis yang dilakukan dapat secara terus menerus sampai dengan pekerjaan diserahkan untuk kedua kalinya.
- Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas dari bahan atau komponen bangunan, peralatan dan perlengkapan selama pekerjaan pelaksanaan dilapangan atau ditempat kerja lainnya.
- Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang tepat dan cepat, agar batas waktu pelaksanaan minimal sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
- Memberikan masukan pendapat teknis tentang penambahan atau pengurangan pekerjaaan yang dapat ketentuan kontrak, untuk mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen.
- Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan dan penambahan biaya dan waktu pekerjaan serta tidak menyimpang dari kontrak, dapat langsung disampaikan kepada Kontraktor Pelaksana dengan pemberitahuan tertulis kepada Pejabata Pembuat Komitmen (PPK).
- Memberikan bantuan sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan.
- Melakukan konsultasi ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk membahas segala masalah dan persoalan yang timbul selama masa berlangsungnya pekerjaan.
- Mengadakan rapat lapangan secara berkala, sedikitnya dua kali dalam sebulan, dengan Pejabat pembuat Komitmen, perencanaan dan Kontraktor Pelaksana dengan tujuan untuk membicarakan masalah dan persoalan yang timbul dalam pelaksanaan, untuk kemudian membuat risalah rapat dan mengirimkan kepada semua pihak yang bersangkutan, serta sudah diterima paling lambat 1 (satu) minggu kemudian.
- Mengadakan rapat diluar jadwal rutin tersebut apabila dianggap mendesak.
- Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis teknologis kepada Pejabat pembuat Komitmen (PPK), mengenai volume, prosentase, dan nilai bobot bagian-bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Kontraktor Pelaksana.
- Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan dan dibandingkan dengan yang disetujui
- Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga kerja dan peralatan yang digunakan.
- Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh Pemborong terutama yang mengakibatkan tambah berkurangya pekerjaan, dan juga perhitungan serta gambar konstruksi yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana (Shop Drawingl).
- Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan dengan penyelesaian pekerjaan di lapangan, serta untuk keperluan pembayaran angsuran.
- Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan, serta penambahan atau pengurangan pekerjaan keperluan pembayaran.
- Mempersiapkan formulir, laporan harian, mingguan dan bulanan, Berita Acara Kemajuan pekerjaan, penyerahan pertama dan keuangan serta formulir-formulir lainnya yang diperlukan untuk kebutuhan dokumen pembangunan, serta keperluan pendaftaran sebagai bangunan gedung negara.