Sekilas Ilmu Duniaku - Setiap Pembuatan Kapal yang diprogramkan oleh Pemerintah Baik Pusat Maupun Daerah Perlu adanya monitoring. dalam hal ini, untuk mengoptimalkan anggaran agar tidak terjadi kolusi atau korupsi dalam hal belanja anggaran. untuk itu perlu adanya pengawasan dalam hal ini pemerintah selalu menunjuk perusahaan yang bergerak dibidang konstruksi dengan melihat spesifikasi atau kemampuan jasa konsultan tersebut dalam hal pengawasan sehingga pengerjaan kapal tepat dan bermutu. Konsultan dalam hal ini Untuk melaksanakan tugasnya, Konsultan Pengawas harus menyediakan tenaga untuk memenuhi kebutuhan pelaksanaan pekerjaan ini, baik ditinjau dari lingkup besarnya pekerjaan yang dilaksanakan maupun tingkat kekomplekan pekerjan.
Tenaga-tenaga ahli yang dibutuhkan dalam kegiatan pengawasan ini minimal terdiri dari : (Kualifikasi masing-masing tenaga ahli disesuaikan berdasarkan kebutuhan/kompleksitas pekerjaan).
1. Site Engineer (1 Orang)
Tenaga ahli yang dibutuhkan sebagai Site Engineer adalah yang memiliki latar pendidikan Sarjana Teknik Perkapalan S-1 dari universitas/perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau yang telah lulus ujian Negara atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi dengan pengalaman dibidangnya.
Tugas Site Engineering adalah memonitoring pelaksanaan pekerjaan, memberi arahan serta advice teknik terhadap permasalahan yang dijumpai dilapangan, meneliti material campuran dan komposisi bahan yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan agar sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
2. Inspector (1 Orang)
Pengawas lapangan yang dipersyaratkan adalah seorang Sarjana/Diploma Perikanan (S1/D3) dari universitas/perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau yang telah lulus ujian negara atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi dan berpengalaman dibidang dalam melaksanakan pekerjaan pengawasan.
Secara umum tanggung jawab pengawas adalah minimal sebagai berikut ;
- Mengawasi kesesuaian pelaksanaan konstrusi dengan dokumen kontrak, mencatat kemajuan pekerjaan, hambatan dan kendala yang terjadi di lapangan, yang dijadikan pedoman, serta peraturan standard dan pedoman teknis yang berlaku.
- Pengawasan yang dilakukan harus telah mengakomodasi batasan – batasan yang telah diberikan oleh PPTK/PPK Konstruksi, termasuk melalui KAK ini, seperti dari segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan yang akan diwujudkan.
- Hasil akhir dari kegiatan Pengawasan berupa laporan kegiatan pelaksanaan setiap hari secara detail, berhubungan erat dengan kualitas dan standar yang dipersyaratkan.
3. Operator Komputer/CAD ( 1 orang)
Tenaga operator komputer yang dibutuhkan adalah seseorang yang memiliki keahlian dan ketrampilan dibidangnya serta memiliki pengalaman. (dibuktikan dengan sertifikat) dan memiliki pengalaman minimal 3 (tiga) tahun. Tugas utamanya adalah menyusun hasil kegiatan ke dalam bentuk tulisan dan menyusunnya menjadi laporan.
4. Tenaga teknis lainnya
Sesuai kebutuhan dan lingkup kompleksitasnya pekerjaan.
Demikianlah Uraian Singkat Tentang 3 Tenaga Ahli Yang Dibutuhkan Dalam Pengawasan Kapal. Semoga Bermanfaat.