Fungsi Dan Tugas Quality Engineer Pada Pengawasan Jalan

Posted by

Quality Engineer
Sekilas Ilmu Duniaku - Tugas utamanya seorang Quality Engineer adalah harus menjamin bahwa mutu material, mutu hasil pelaksanaan oleh kontraktor memenuhi persyaratan/ketentuan dalam Dokumen Kontrak. Quality Engineer harus benar-benar paham mengenai semua standar prosedur pengujian laboratorium yang ditetapkan dalam Dokumen Kontrak dan mempunyai pengetahuan mengenai teknologi bahan serta kendali mutu.

Quality Engineer, disyaratkan seorang Sarjana Teknik Sipil (S1) dari suatu perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi swasta yang telah disamakan atau perguruan tinggi internasional yang diakui. Untuk perguruan tinggi swasta yang belum disamakan, harus telah lulus ujian negara.

Quality Engineer harus memiliki pengalaman minimal 3 (tiga) tahun dalam bidang pengawasan pelaksanaan jalan dan/atau jembatan sejak lulus.


Fungsi Dan Tugas Serta Tanggung Jawab Quality Engineer Pada Pengawasan Jalan akan meliputi, namun tidak terbatas pada apa yang tersebut di bawah ini :

  1. Bila dalam dokumen kontrak kontraktor yang bersangkutan harus mengadakan peralatan laboratorium, maka Quality Engineer harus melakukan pengawasan yang seksama atas pemasangan, pengaturan dan penempatan peralatan laboratorium lapangan kontraktor serta memantau alat-alat pengujian sebelum pekerjaan konstruksi dimulai, peralatan laboratorium yang ada sudah siap dioperasikan.
  2. Melaksanakan pengawasan dari hari ke hari atas semua pekerjaan pengujian yang dikerjakan oleh kontraktor dan tenaga-tenaganya dalam rangka pengendalian mutu material serta hasil pekerjaannya, dan memberitahukan dengan segera secara tertulis kepada Site Engineer tentang kekurangan-kekurangan yang dijumpai baik dalam prosedur pengujian yang dipakai maupun setiap cacat yang terdapat pada material atau mutu pekerjaannya.
  3. Menganalisa semua data hasil pengujian mutu pekerjaan serta menyerahkannya kepada Site Engineer rekomendasi secara tertulis tentang disetujui atau ditolaknya material dan hasil pekerjaan yang bersangkutan.
  4. Mengawasi semua pelaksanaan pengujian dilapangan yang dilakukan oleh Kontraktor, dan dapat memastikan bahwa jumlah core yang diambil itu atau lubang uji yang dibuat tidak kurang dari syarat minimum yang ditetapkan spesifikasi, sehingga cukup memungkinkan melakukan suatu evaluasi statistik untuk mengukur/menghitung ketebalan lapisan perkerasan yang telah dilaksanakan.
  5. Memeriksa semua material/bahan yang didatangkan kelokasi proyek sehingga sebelum material tersebut digunakan sudah sesuai dengan spesifikasi.
  6. Menyerahkan kepada Site Engineer sebelum tanggal 14 setiap bulan, suatu risalah bulanan mengenai semua hasil pengujian yang diperoleh selama bulan sebelumnya, untuk diserahkan oleh Site Engineer kepada Satuan Kerja Fisik.
  7. Laporan tersebut berisikan semua data laboratorium serta pengujian dilapangan berikut risalah/kesimpulan dari data yang ada.
  8. Memberikan panduan dilapangan bagi personil teknisi kontraktor dan teknisi konsultan mengenai metodologi pengujian yang terkait/diperlukan,

itulah uraian Fungsi Dan Tugas Quality Engineer Pada Pengawasan Jalan. semoga bermanfaat


Blog, Updated at: 18:42:00
Posted by:Deava Teknik
Sekilas Ilmu Duniaku, Updated at: 18:42:00
Comments
0 Comments

0 komentar:

Post a Comment