Sekilas Ilmu Duniaku - Kegiatan Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang(RDTR) Kawasan ini didasarkan pada peraturan perundangan sebagai berikut :
A. Undang-Undang
- Undang-undang No.5tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
- Undang-undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2004 yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang No.19 tahun 2004;
- Undang-undang No. 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air;
- Undang-undang No. 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
- Undang-undang No. 38 tahun 2004 tentang Jalan;
- Undang-undang No. 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
- Undang-undang No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
- Undang-undang No. 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
- Undang-undang No. 30 tahun 2007 tentang Energi;
- Undang-undang No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran;
- Undang-undang No. 4 tahun 2009 tentangPertambangan Mineral& Batubara;
- Undang-undangNo. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan;
- Undang-undang No. 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan;
- Undang-undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
- Undang-undang No. 41 tahun 2009 tentang Perlindungan ahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
- Undang-undang No. 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No.31/2004 tentang Perikanan;
- Undang-undang No. 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
- Undang-undang No. 23 tahun2014 tentangPemerintahanDaerah.
B. Peraturan Pemerintah
- Peraturan Pemerintah No.10 tahun 2000 tentang Ketelitian Peta untuk Penataan Ruang Wilayah;
- Peraturan Pemerintah No.38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah; Pemerintahan Daerah Propinsi,dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
- Peraturan Pemerintah No.26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
- Peraturan Pemerintah No.10 tahun2010 tentang Perubahan Fungsi Kawasan Hutan;
- Peraturan PemerintahNo. 11 tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar;
- Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
- Peraturan Pemerintah No.24 tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan.
C. Peraturan Presidendan Keputusan Presiden
- Keputusan Presiden No. 57 tahun1989 tentang Kriteria Kawasan Budidaya;
- Keputusan Presiden No.32 Tahun1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung;
- Keputusan Presiden No. 4 Tahun2009 tentang Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional;
- Keputusan Presiden No. 5 Tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional.
D. Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.28 tahun 2008 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Daerah;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.50 tahun 2009 tentang Pedoman Koordinasi Penataan Ruang Daerah;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.47 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsidan kabupaten/Kota(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 647);
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor:20/PRT/M/2011 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kabupaten/Kota.