Dasar Hukum Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan

Posted by

Dasar Hukum Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan
Sekilas Ilmu Duniaku - Kegiatan Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang(RDTR) Kawasan ini didasarkan pada peraturan perundangan sebagai berikut :

A. Undang-Undang 
  1. Undang-undang No.5tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
  2. Undang-undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2004 yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang No.19 tahun 2004;
  3. Undang-undang No. 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air;
  4. Undang-undang No. 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
  5. Undang-undang No. 38 tahun 2004 tentang Jalan;
  6. Undang-undang No. 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
  7. Undang-undang No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
  8. Undang-undang No. 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
  9. Undang-undang No. 30 tahun 2007 tentang Energi;
  10. Undang-undang No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran;
  11. Undang-undang No. 4 tahun 2009 tentangPertambangan Mineral& Batubara;
  12. Undang-undangNo. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan;
  13. Undang-undang No. 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan;
  14. Undang-undang   No.   32   tahun   2009   tentang   Perlindungan  dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  15. Undang-undang  No.  41  tahun  2009  tentang  Perlindungan  ahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
  16. Undang-undang No. 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No.31/2004 tentang Perikanan;
  17. Undang-undang No. 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
  18. Undang-undang No. 23 tahun2014 tentangPemerintahanDaerah.


B. Peraturan Pemerintah
  1. Peraturan Pemerintah No.10 tahun 2000 tentang Ketelitian Peta untuk Penataan Ruang Wilayah;
  2. Peraturan Pemerintah No.38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah; Pemerintahan Daerah Propinsi,dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
  3. Peraturan Pemerintah No.26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
  4. Peraturan Pemerintah No.10 tahun2010 tentang Perubahan Fungsi Kawasan Hutan;
  5. Peraturan PemerintahNo. 11 tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar;
  6. Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
  7. Peraturan Pemerintah No.24 tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan.


C.   Peraturan Presidendan Keputusan Presiden
  1. Keputusan Presiden No. 57 tahun1989 tentang Kriteria Kawasan Budidaya;
  2. Keputusan Presiden No.32 Tahun1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung;
  3. Keputusan Presiden No. 4 Tahun2009 tentang Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional;
  4. Keputusan Presiden No. 5 Tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional.


D. Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri
  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.28 tahun 2008 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Daerah;
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.50 tahun 2009 tentang Pedoman Koordinasi Penataan Ruang Daerah;
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.47 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsidan kabupaten/Kota(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 647);
  4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor:20/PRT/M/2011 tentang  Pedoman Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kabupaten/Kota.


Blog, Updated at: 18:42:00
Posted by:Deava Teknik
Sekilas Ilmu Duniaku, Updated at: 18:42:00
Comments
0 Comments

0 komentar:

Post a Comment