Sekilas Ilmu Duniaku - Kali ini saya akan berbagi tentang Contoh Kerangka Acuan Kerja Penyusunan Dokumen RDTR Kawasan Lea Lea Kota BauBau.
Penyusunan Dokumen RDTR adalah Salah satu pekerjaan perencanaan wilayah dan kota yang dimana kegiatan ini menjelaskan dan memberikan gambaran umum tata cara mengelolo suatu kawasan kota sehingga dapat tertata secara jelas dan tepat. dengan adanya penyusunan atau pekerjaan tersebut pemerintah akan mudah memantau dan menata kota kawasan menjadi menarik sehingga kawasan tersebut bebas dari berbagai permasalahan seperti macet dan lain sebagainya.
adapun Contoh Kerangka Acuan Kerja Penyusunan Dokumen RDTR Kawasan Lea Lea Kota BauBau adalah sebagai berikut :
1. LATAR BELAKANG
Kecamatan Lea Lea terletak pada bagian selatan garis katulistiwa serta terletak pada 5o33' – 5o34' Lintang Selatan dan 122o67' – 122o69' Bujur Timur. Batas wilayah Kecamatan Lea Lea yaitu sebelah Utara berbatasan dengan Selat Buton, sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Bungi, sebelah Selatan berbatasan dengan Selat Buton dan sebelah Barat berbatasan dengan Selat Buton. Menurut data statistik, Kecamatan Lea Lea memiliki luas 28,93 km2 atau 13,09 persen dari luas Kota Baubau, dengan karakteristik sebagian besar wilayahnya pesisir/pantai dan sebagiannya lagi pertanian. Dengan demikian maka sudah sewajarnya jika penataan ruangnya pun harus spesifik berbeda dari kawasan perkotaan lain di Kota Baubau.
Seperti diketahui bahwa ruang kota memiliki kemampuan,keterbatasan serta kesempatan ekonomi yang tidak sama. Sementara itu desakan permintaan akan lahan sebagai akibat pesatnya pertumbuhan fisik dan transformasi sosial ekonomi masyarakat seringkali tidak sejalan dengan kesiapaan pemerintah kota dalam mewadahinya sehingga mengakibatkan terjadinya tumpang tindih dalam pemanfaatan ruang kota,oleh karena itu perlu dikendalikan.
Pengendalian pemanfaatan ruang kota pada umumnya dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota. Akan tetapi sesuai dengan tingkatan hierarki, skala dankedalaman materi yang diatur didalamnya,RTRW Kota pada umumnya hanya mengatur struktur dan pola pemanfaatan lahan dalam skala makro kota dan belum cukup rinci untuk dijadikan landasan operasional pengendalian pemanfaatan ruang, khususnya untuk pengendalian dan pengaturan pembangunan sarana dan prasarana lingkungan kota.Pengendalian pemanfaatan ruang,pada skala yang lebih rinci dan operasional pada kawasan kota tertentu seharusnya didasarkan pada Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan.
Pada dasarnya RDTR Kawasan Perkotaan merupakan penjabaran lebih lanjut dari kebijakan makro keruangan sebagaimana diatur didalam RT/RW Kota Baubau,agar dapatlebih operasional dalam system pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pembangunan fisik kota,baik yang dilaksanakan oleh instansi vertical didaerah, pemerintah daerah,maupun oleh swasta dan masyarakat.Dalam kedudukan ini maka RDTR Kawasan Perkotaan setidaknya memuat kebijakan teknis mengenai penetapan fungsi wilayah kota yangpada hakekatnya menjadi arahan lokasi dari kegiatan yang mempunyai kesamaan fungsi atau karakteristik tertentu. Kerangka pemahaman ini menempatkan RDTR Kawasan Perkotaan sebagai salah satu simpul penting di dalam hierarkhi konsep penataan ruang, yakni sebagai jembatan yang menghubungkan kebijakan RTRW Kota dengan rekayasa dan rancang bangun lingkungan binaan.Oleh sebab itu maka menjadi penting dan mendesak bagi pemerintah kota Baubau untuk tidak hanya menyusun RTRW tetapi juga menyusun Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan.
Pemerintah Kota Baubau pada tahun 2009 telah menyusun RTRW Kota Baubau dimana Kawasan Lea Lea ditetapkan sebagai salah satu sub pusat pelayanan perumahan dan prasarana energi serta diarahkan sebagai kawasan penghubung dengan daerah sekitar seperti Pulau Makassar dan Pulau Muna (Baruta). Disamping karakteristiknya yang sebagian besar pesisir/pantai seperti yang telah dikemukakan di atas, dengan adanya rencana pemindahan pelabuhan penyebrangan (Ferry) ke Lea Lea juga menjadi penting untuk dijadikan bahan pertimbangan mengapa kawasan ini harus secepatnya dibuatkan rencana rinci.
Sesuai dengan amanat undang-undang No 26 tahun 2007 tentang penataan ruang,bahwa Pemerintah Kota Baubau mempunyai kewenangan untuk menyusun Rencana Detail Tata Ruang didalam wilayahnya. Sesuai ketentuan Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang,setiap RTRWkabupaten/kota harus menetapkan bagian dari wilayah kabupaten/kota yang perlu disusun RDTR-nya.
Untuk itu maka Pemerintah Kota Baubau dalam APBD tahun 2015 melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Tata Kota dan BangunanTahunAnggaran2015 telah mengalokasikan dana untuk pekerjaan Penyusunan RDTR Kota Baubau (secara substansi merupakan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kawasan Lea Lea),yang pelaksanaanya diberikan kepada pihak ketiga. Untuk mewujudkan pekerjaan RDTRKawasan Perkotaan dalam hal ini RDTR Kawasan Lea LeaKota Baubau yang bermutu,maka dianggap penting melakukan proses seleksi yang ketat untuk memilih konsultan perencana yang profesional, yang mampu melakukan analisis mendalam guna memperolehproduk RDTR Kawasan Perkotaan – Kawasan Lea Lea yang berkualitas.
Demikianlah Contoh Kerangka Acuan Kerja Penyusunan Dokumen RDTR Kawasan Lea Lea Kota BauBau. semoga bermanfaat