Tugas Dan Fungsi Site Engineer Dalam Pengawasan Peningkatan Jalan

Posted by

Tugas Dan Fungsi Site Engineer Dalam Pengawasan Peningkatan Jalan


Bukuklik.blogspot.com - Setiap tenaga ahli (profesional Staff) tersebut harus sudah mempunyai sertifikat keahlian (SKA) dari asosiasi yang berwenang, untuk bidang yang sesuai/sama dengan jenis pekerjaannya.

Keahlian yang diperlukan, adapun tugas dan fungsi site engineer dalam pengawasan peningkatan jalan, adalah sebagai berikut :
Site Engineer adalah sebagai pemimpin tim (Team Leader) konsultan atau Direksi Teknis yang bertanggung jawab langsung kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dimana timnya ditugaskan untuk melaksanakan jasa.

Site Engineer disyaratkan seorang Sarjana Teknik Sipil (S1) dari suatu perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi swasta yang telah disamakan atau perguruan tinggi internasional yang diakui. Untuk perguruan tinggi swasta yang belum disamakan, harus telah lulus ujian negara.

Site Engineer harus memiliki pengalaman minimal 5 (lima) tahun dalam bidang pengawasan pelaksanaan pekerjaan jalan dan/atau jembatan sejak lulus.

Tugas dan tanggung jawab Site Engineer akan meliputi, namun tidak terbatas pada hal-hal yang tersebut di bawah ini :
a. Mengawasi dan meneliti ketepatan dari pengukuran/rekayasa lapangan yang dilakukan sehingga dapat memudahkan Satuan Kerja Perangkat Daerah mengambil keputusan- keputusan yang diperlukan, termasuk untuk pekerjaan pengembalian kondisi dan pekerjaan minor mendahului pekerjaan utama serta rekayasa terperinci lainnya.

b. Melakukan pengawasan secara teratur dan memeriksa pekerjaan pada semua lokasi di lapangan dimana pekerjaan konstruksi sedang dilaksanakan serta memberi penjelasan tertulis kepada Kontraktor mengenai apa yang sebenarnya dituntut dalam pekerjaan tersebut, bila dalam kontrak hanya dinyatakan secara umum.

c. Mengupayakan bahwa kontraktor memahami dokumen kontrak secara benar, melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan spesifikasi serta gambar-ganbar, dan kontraktor menerapkan teknik pelaksanaan konstruksi yang tepat/cocok dengan keadaan lapangan untuk berbagai macam kegiatan pekerjaan.

d. Membuat rekomendasi kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk menerima atau menolak pekerjaan dan material.

e. Mencatat kemajuan setiap hari yang dicapai kontraktor pada lembar kemajuan pekerjaan (progress schedule) yang telah disetujui,

f. Memonitor secara seksama kemajuan dari semua pekerjaan dan melaporkannya segera/tepat waktu bila kemajuan pekerjaan terlambat sebagaimana tercantum pada buku Spesifikasi Umum dan hal itu benar-benar berpengaruh terhadap jadual penyelesaian yang direncanakan. Dalam hal demikian, maka Site Engineer juga membuat rekomendasi secara tertulis bagaimana caranya untuk mengejar keterlambatan tersebut.

g. Memeriksa dengan teliti semua kuantitas hasil pengukuran setiap pekerjaan yangtelah selesai yang disampaikan oleh Quantity Engineer/Chief Inspector.

h. Menjamin bahwa sebelum kontraktor diijinkan untuk melaksanakan pekerjaan berikutnya, maka pekerjaan-pekerjaan sebelumnya yang akan tertutup atau menjadi tidak tampak harus sudah diperiksa/diuji dan sudah memenuhi persyaratan dalam dokumen kontrak.

i. Memberi rekomendasi kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah menyangkut mutu dan jumlah pekerjaan yang telah selesai dan memeriksa kebenaran dari setiap sertifikat pembayaran bulanan kontraktor.

j. Membuat perhitungan dan sketsa-sketsa yang benar untuk bahan Satuan Kerja Perangkat Daerah pada setiap akan memerintahkan perubahan pekerjaan.

k. Mengawasi dan memeriksa pembuatan Gambar sebenarnya terbangun/ terpasang (as built drawing) dan mengupayakan agar semua gambar tersebut dapat diselesaikan sebelum penyerahan Pertama Pekerjaan (PHO).

l. Memeriksa dengan teliti/seksama setiap gambar-gambar kerja dan analisa/perhitungan-perhitungan konstruksinya dan kuantitasnya, yang dibuat oleh kontraktor sebelum pelaksanaan.

m. Menyusun/memelihara arsip korespondensi proyek, laporan harian, laporan mingguan, bagan kemajuan pekerjaan, pengukuran, gambar-gambar dan lainnya.

n. Membuat laporan-laporan seperti tersebut pada Bagian 12 Kerangka Acuan Kerja ini, mengenai kemajuan fisik dan keuangan proyek yang ada dibawah wewenangnya dan menyerahkan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah serta instansi lain yang terkait tepat pada waktunya.

itulah tadi uraian singkat tentang tugas dan fungsi site engineer dalam pengawasan peningkatan jalan. Semoga bermanfaat.


Blog, Updated at: 06:15:00
Posted by:Deava Teknik
Sekilas Ilmu Duniaku, Updated at: 06:15:00
Comments
0 Comments

0 komentar:

Post a Comment