KAK Perencanaan Pasar 2017

Posted by

KERANGKA ACUAN KERJA  
( K A K )  

KEGIATAN : PENGEMBANGAN PASAR DAN DISTRIBUSI BARANG/PRODUK
PEKERJAAN : KONSULTANSI PERENCANAAN PEMBANGUNAN PASAR LORA
LOKASI : KAB. BOMBANA
TAHUN ANGGARAN : 2017

I. PENDAHULUAN

A. U  M  U  M.
1. Setiap bangunan gedung Negara harus mewujudkan dengan sebaik-baiknya, sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, andal dan dapat sebagai teladan bagi perkembangan arsitektur di Indonesia. 
2. Setiap Bangunan gedung negara harus direncanakan, dirancang dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya dan kriteria administrasi bagi bangunan gedung negara.
3. Pemberi jasa perencanaan untuk Bangunan Gedung Negara perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya perencanaan teknis bangunan yang memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku profesional..
4. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan perencanaan perlu disiapkan secar matang sehingga memang mampu mendorong perwujudan karya perencanaan yang sesuai dengan kepentingan proyek.

B. MAKSUD DAN TUJUAN.
1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan perencana yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan Pengawasan.
2. Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan perencana dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK ini.


C. LATAR BELAKANG.
1. Pekerjaan yang akan dilaksanakan merupakan Lingkup Kegiatan Pengembangan Pasar dan Distribusi Barang/Produk.
2. Dana Kegiatan Pengembangan Pasar dan Distribusi Barang/Produk, disalurkan oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBD) Tahun Anggaran 2017.

D. LINGKUP  KEGIATAN.
1. Lingkup Kegiatan adalah Kegiatan Pengembangan Pasar dan Distribusi Barang/Produk meliputi : 
- Konsultansi Perencanaan Pembangunan Pasar Lora.


II. KEGIATAN PERENCANAAN

Lingkup Tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencana  adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara. keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor : 349/KPTS/M/2004 tanggal 23 September 2004, yang dapat meliputi tugas perencanaan lingkungan, site/tapak bangunan, dan perencanaan fisik bangunan gedung negara terdiri dari : 

A. Persiapan perencanaan seperti mengumpulkan data dan informasi lapangan, membuat interpretasi secara garis besar terhadap KAK, dan konsultasi dengan Pemerintah Daerah setempat mengenai peraturan daerah/perjanjian.

B. Penyusunan pra-rencana seperti rencana tapak, pra-rencana bangunan termasuk program dan konsep ruang, perkiraan biaya.

C. Penyusunan pengembangan rencana, antara lain membuat :
1. Rencana Arsitektur.
2. Rencana Struktur.
3. Rencana Mekanikal Dan Elektrikal (ME)
4. Rencana Utilitas.
5. Perkiraan Biaya.

D. Penyusunan rencana detail antara lain membuat :
1. Gambar-gambar detail arsitektur, detail struktur, detail utilitas yang sesuai dengan gambar rencana yang telah disetujui.
2. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
3. Rincian volume pelaksanaan pekerjaan biaya pekerjaan konstruksi.
4. Laporan akhir perencanaan secara ringkas dan jelas

E. Mengadakan persiapan  pelelangan, seperti membantu Pejabat Penanggung Jawab Kegiatan / Pejabat Pembuat Komitmen dan membantu panitia  pelelangan didalam menyusun dokumen pelelangan dan melaksanakan tugas-tugas  yang sama apabila terjadi lelang ulang.

F. Membantu panitia lelang pada waktu penjelasan pekerjaan, termasuk penyusunan berita acara, evaluasi penawaran menyusun kembali dokumen pelelangan dan melaksanakan tugas-tugas  yang sama apabila terjadi lelang ulang.

G. Mengadakan pengawasan berkala selama pelaksanaan konstruksi fisik dan melaksanakan kegiatan seperti :
1. Melakukan penyesuaian gambar  dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada perubahan.
2. Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama  masa pelaksanaan konstruksi.
3. Memberikan saran-saran, pertimbangan dan rekomendasi tentang penggunaan bahan.
4. Membuat laporan akhir pengawasan berkala.

III. TANGGUNG JAWAB PERENCANAAN
A. Konsultan Perencana bertanggung jawab secara profesional atas jasa perencanaan yang dilakukan  sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.

B. Secara umum tanggung jawab konsultan adalah minimal sebagai berikut :
1. Hasil karya perencana yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan  standar hasil karya  perencanaan yang berlaku.
2. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah mengakomodasikan  batasan-batasan yang telah diberikan oleh Pembuat Komitmen, termasuk  melalui KAK ini, seperti dari segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan yang akan diwujudkan.
3. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan, standar dan pedoman teknis  bangunan gedung yang berlaku untuk bangunan gedung pada umumnya dan yang khusus bangunan gedung negara.

IV. BIAYA
A. Biaya Perencanaan
1. Besarnya biaya pekerjaan perencanaan mengikuti pedoman dalam Surat Keputusan Direktorat Jenderal Cipta Karya Nomor : 295/KPTS/CK/1997 tanggal 1 April 1997 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara yaitu :
a. Untuk pekerjaan standar berlaku maksimum sesuai yang tercantum dalam tabel A s/d tebel D. 
b. Bila terdapat pekerjaan non standar, maka dihitung secara  orang bulan dan biaya yang dihitung dapat diganti dengan ketentuan biling rate yang berlaku.
c.   Pengaturan komponen pembiayaan pada butir a dan b diatas adalah dipisahkan antara  bangunan standar, serta non standar dan harus terbaca dalam suatu rekapitulasi akhir yang membuat angka dan huruf.
d. Besarnya biaya konsultan perencanaan merupakan biaya yang tetap dan pasti.
e. Ketentuan pembiayaan lebih lanjut mengikuti surat perjanjian pekerjaan perencanaan yang dibuat oleh Penanggung Jawab Pengguna Anggaran/ Pembuat Komitmen dan konsultan perencana.
2. Biaya pekerjaan konsultan perencanaan dan tata cara pembayaran  diatur secara kontraktual setelah melalui tahapan-tahapan proses pengadaan konsultan perencana sesuai peraturan yang berlaku yang terdiri dari :
a. Honorarium tenaga ahli, asisten tenaga ahli dan tenaga penunjang.
b. Materi dan penggandaan laporan.
c. Pembelian dan atau sewa kendaraan.
d. Biaya peralatan dan kendaraan.
e. Biaya rapat-rapat.
f. Perjalanan (lokal atau luar kota)
g. Jasa dan overhead perencanaan.
h. Pajak dan iuran daerah lain.

3. Pembayaran biaya konsultan perencana didasarkan pada prestasi  kemajuan pekerjaan perencanaan.

B. Sumber Dana.
Sumber dana dari keseluruhan pekerjaan perencanaan dibebankan pada :
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBD) Tahun 2017.


V. KELUARAN
Keluaran yang dihasilkan  oleh Konsultan Perencana  berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang minimal meliputi :

A. Tahap Konsep Rencana Teknis.
1. Konsep penyiapan rencana teknis, termasuk konsep organisasi, jumlah dan kualifikasi tim perencana, metode pelaksanaan dan tanggung jawab  perencanaan.
2. Konsep skematik rencana teknis, termasuk program ruang, organisasi hubungan ruang dll
3. Laporan data dan informasi lapangan, termasuk peyelidikan tanah sederhana, keterangan rencana kota dll.
4. Gambar-gambar rencana tapak.
5. Gambar-gambar pra-rencana.
6. Perkiraan biaya.
7. Garis besar Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)

B. Tahap Pengembangan Rencana.
1. Gambar-gambar pengembangan rencana arsitektur, struktur dan utilitas.
2. Uraian konsep rencana dan perhitungan-perhitungan yang diperlukan.
3. Draft Rencana anggaran Biaya (RAB).
4. Draft Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).

C. Tahap Rencana Detail..
1. Gambar rencana teknis bangunan lengkap.
2. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
3. Rencana kegiatan dan volume pekerjaan (BOQ).
4. Rencana Anggaran Biaya.
5. Laporan perencanaan arsitektur, struktur, utilitas lengkap.

D. Tahap Pelelangan.
1. Dokumen tambahan hasil penjelasan pekerjaan.
2. Laporan bantuan teknis dan administrasi pada waktu pelelangan.

E. Tahap Pengawasan Berkala.
1. Dokumen petunjuk penggunaan, pemeliharaan dan perawatan peralatan /perlengkapan/bangunan (bila ada).

VI. KRITERIA
A. Kriteria Umum.
Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Konsultan Perencana seperti yang dimaksud pada KAK harus memperhatikan kriteria umum bangunan disesuaikan berdasarkan fungsi dan kompleksitas bangunan yaitu :

1. Persyaratan Peruntukan  dan Intensitas :
a. Jaminan berdasarkan ketentuan tata ruang yang ditetapkan di Daerah setempat.
b. Menjamin bangunan dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya.
c. Menjamin keselamatan pengguna, masyarakat dan lingkungan.
2. Persyaratan arsitektur dan lingkungan.
a. Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang didirikan berdasarkan karakteristik lingkungan, ketentuan wujud bangunan  dan budaya daerah, sehingga seimbang, serasi dan selaras dengan lingkungannya.
b. Menjamin terwujudnya tata ruang hijau yang dapat memberikan keseimbangan dan keserasian bangunan terhadap lingkungannya.
c. Menjamin bangunan gedung  dan dimanfaatkan dengan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
3. Persyaratan Struktur Bangunan.
a. Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang dapat  mendukung beban yang timbul akibat perilaku alam dan manusia.
b. Menjamin keselamatan kecelakaan atau luka yang disebabkan oleh kegagalan struktur bangunan.
c. Menjamin kepentingan manusia  dari kehilangan atau kerusakan benda  yang disebabkan  oleh prilaku struktur.
d. Menjamin perlindungan  seperti lainnya dari kerusakan fisik yang disebabkan oleh kegagalan struktur.

3. Persyaratan sarana Jalan Masuk dan Keluar.
a. Menjamin terwujudnya  bangunan gedung yang mempunyai akses yang layak, aman dan nyaman kedalam bangunan dan fasilitas serta layanan didalamnya.

B. Kriteria Khusus.
Kriteria khusus dimaksudkan untuk memberikan syarat-syarat yang khusus, spesifik berkaitan dengan bangunan gedung yang akan direncanakan, baik dari bangunan gedung yang akan direncanakan, baik dari segi fungsi khusus bangunan, segi teknis lainya misalnya :
1. Kesatuan perencanaan bangunan dengan lingkungan  yang ada disekitar, seperti dalam rangka implementasi penataan bangunan dan lingkungan.
2. Solusi dan batasan-batasan kotekstual, seperti faktor sosial budaya setempat, geografi, klimatologi dan lain-lain.

VII. AZAS - AZAS
Selain dari kriteria diatas, didalam melaksanakan tugasnya konsultan perencana hendaknya memperhatikan azas-azas bangunan gedung negara sebagai berikut :
a. Bangunan Negara hendaknya fungsional, efisien, menarik tetapi tidak berlebihan.
b. Kreatifitas desain hendaknya tidak ditekankan pada kelatahan gaya dan kemewahan  material, tetapi pada kemampuan mengadakan subtimasi antara fungsi sosial banguna, terutama sebagai bangunan pelayanan kepada masyarakat.
c. Dengan batasan tidak mengganggu produktivitas kerja, biaya investasi dan pemeliharaan bangunan sepanjang umumnya, hendaknya diupayakan serendah mungkin.
d. Desain bangunan hendaknya dibuat sedemikian rupa, sehingga bangunan dapat dilaksanakan dalam waktu yang pendek dan dapat dimanfaatkan secepatnya.
e. Bangunan Negara hendaknya dapat meningkatkan kualitas lingkungan dan menjadi acuan tata bangunan lingkungan disekitarnya.

VIII.  PROSES PERENCANAAN.
a. Dalam proses perencanaan untuk menghasilkan keluaran yang diminta, konsultan perencana  harus menyusun jadwal pertemuan berkala  dengan Pengelola Teknik.
b. Dalam pertemuan berkala tersebut ditentukan produk awal, antara dan pokok yang harus dihasilkan konsultan sesuai dengan rencana keluaran yang ditetapkan dalam KAK ini.
c. Dalam melaksanakan tugas, konsultan perencana harus selalu memperhitungkan bahwa waktu pelaksanaan pekerjaan adalah mengikat.
d. Jangka waktu pelaksanaan, khususnya sampai diserahkannya dokumen perencanaan untuk siap diselenggarakan adalah 30 (Tiga f Puluh) hari kalender.

IX. MASUKAN.
A. Informasi.
1. Untuk melaksanakan tugasnya konsultan perencana harus mencari informasi yang dibutuhkan selain informasi yang diberikan oleh Pejabat Penanggung Jawab Kegiatan/ Pejabat Pembuat Komitmen termasuk melalui Kerengka Acuan Kerja (KAK).
2. Konsultan perencana harus memeriksa  kebenaran informasi yang digunakan dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari  Pejabat Penanggung Jawab Kegiatan / Pejabat Pembuat Komitmen, maupun yang dicari sendiri.  Kesalahan/kelalaian pekerjaan perencanaan sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi tanggung jawab konsultan perencana.
3. Dalam hal ini informasi yang diperlukan dan harus diperoleh untuk bahan perencanaan diantaranya mengenai hal-hal sebagai berikut :
a. Informasi tentang lahan, meliputi :
Kondisi fisik lokasi seperti : luasan, batas-batas dan topografinya.
Kondisi tanah.
Keadaan air tanah.
Peruntukan tanah.
Koefisien dasar bangunan
Koefisien lantai bangunan.
Perincian penggunaan lahan, perkerasan, penghijauan dan lain-lain.

B. Tenaga.
Untuk melaksanakan tujuannya, konsultan perencana harus menyediakan tenaga yang memenuhi ketentuan proyek, baik ditinjau dari segi lengkap (besar) Kegiatan maupun tingkat kompleksitas pekerjaan.

Tenaga-tenaga ahli yang diperlukan dalam kegiatan perencanaan minimal terdiri dari (kualifikasi masing-masing tenaga ahli disesuaikan kebutuhan/ kompleksitas kegiatan).

TENAGA AHLI
1. Team Leader/ (Ahli Arsitektur/Ahli Madya)
Team Leader (Ahli Arsitektur/Ahli Madya) disyaratkan  seorang  Sarjana  Teknik  Strata  Satu  (S1) Jurusan  Teknik Arsitektur  lulusan  universitas  negeri  atau  yang telah disamakan, berpengalaman sesuai bidang pekerjaannya tersebut,  sekurang-kurangnya 5  (lima)  tahun  sebanyak  1  (satu)  orang. Memiliki  sertifikat  keahlian perencanaan  bidang  arsitektur dengan kompetensi madya Sebagai ketua tim, tugas utamanya adalah:
  Bertanggung jawab terhadap semua pekerjaan Perencanaan
  Melakukan Rapat / Koordinasi dengan Pemberi Tugas
  Mengkoordinir anggota tim, memprakarsai penyelenggaraan rapat tim tenaga ahli serta memantau seluruh hasil, proses pelaksanaan serta berusaha mengetahui persoalan yang menghambat/mengganggu proses pelaksanaan pekerjaan ini dan berusaha menyelesaikannya.
  Menyusun Laporan Pendahuluan, termasuk Rencana Kerja, Alokasi Tenaga Ahli
  Memeriksa Gambar Gambar Pra-rencana, sketsa (free hands), disain dan perspektif bangunan
  Merumuskan prinsip-prinsip, ketentuan-ketentuan, kriteria-kriteria, statement serta membuat gambar-gambar rencana arsitektur
  Memberikan masukan mengenai program kebijakan pemerintah yang dikaitkan dengan perencanaan
  Mengadakan evaluasi mengenai perencanaan bangunan dikaitkan dengan kebijakan yang ada pada saat ini yang meliputi mekanisme, prosedur, dan pendekatan tanggapan berdasarkan strategi pengembangan wilayah setempat
  Memberikan petunjuk dan saran-saran serta mengontrol pekerjaan Tenaga Ahli yang berada dibawah pimpinannya.
  Menentukan keputusan terakhir penyelesaian masalah-masalah pokok teknis maupun non teknis yang timbul pada proyek 
  Membina hubungan dengan pemberi Tugas sehubungan dengan proyek bersangkutan

2. Tenaga Ahli Arsitektur ( Ahli Muda)
Tenaga  Ahli  Arsitektur disyaratkan  seorang  Sarjana  Teknik  Strata  Satu (S1)  Jurusan  Teknik  arsitektur  lulusan  universitas  negeri  atau  yang  telah disamakan, berpengalaman sesuai bidang pekerjaannya tersebut, sekurang-kurangnya 4 (empat)  tahun  sebanyak  1  (satu)  orang. Memiliki sertifikat  keahlian perencanaan  arsitektur dengan  kompetensi  muda. Sebagai Tenaga Ahli Arsitektur, tugas utamanya adalah :
  Bertanggung jawab atas hasil pekerjaan pada bidangnya
  Mendukung dan memberi input design arsitek
  Memecahkan problem design
  Mengadakan review dan diskusi
  Konsultasi dengan Dinas Teknis bangunan atau Unit satuan kerja terkait lain
  Mendisain, menghitung secara konstruksi pada proses perencanaan dan proses  pelaksanaan
  Mengumpulkan serta mengolah data dan informasi lapangan
  Membuat gambar skematik sistem struktur yang akan digunakan
  Pekerjaan Grading, Pekerjaan ini dimaksudkan untuk mempersiapkan lahan agar siap untuk Dibangun

3. Ahli Struktur Dan Konstruksi (Ahli Muda)
Tenaga  Ahli  Struktur dan Konstruksi disyaratkan  seorang  Sarjana  Teknik  Strata  Satu (S1)  Jurusan  Teknik Sipil lulusan  universitas  negeri  atau  yang  telah disamakan,  berpengalaman  sesuai bidang  pekerjaannya  tersebut,  4 (empatt)  tahun  sebanyak  1  (satu)  orang. Memiliki  sertifikat  keahlian perencanaan  struktur  dengan  kompetensi muda. Sebagai Tenaga Ahli Struktur dan Konstruksi, tugas utamanya adalah:
  • Melakukan analisa, perhitungan dan perencanaan struktur / konstruksi bangunan
  • Menyusun pelaporan dan perhitungan struktur
  • Melakukan koordinasi dengan Team Leader, tenaga ahli yang lain dan tenaga pendukung yang ada
  • Membuat analisa teknis dan persyaratan bahan
  • Mampu dalam memberikan pemecahan terhadap permasalahan yang muncul dalam tahap pelaksanaan akibat kesalahan perencanaan
  • Melakukan kontrol kualitas dokumen perencanaan
  • Merencanakan seluruh pekerjaan struktur beton dan struktur baja berdasarkan standart dan acuan yang berlaku.
  • Merekomendasikan metode pekerjaan pembetonan dan pembesian serta struktur baja yang telah lolos uji kepada team leader.
  • Membuat barchart skedul pelaksanaan pekerjaan struktur
TENAGA PENUNJANG
1. Surveyor : 2 orang
Adapun Tugas Seorang Surveyor adalah :
  Melakukan pengukuran luas kawasan yang akan dilakukan perencanaan;
  Melakukan pengukuran tiap-tiap rencana pembangunan yang terdapat dalam kawasan perencanaan;
  Menganalisis dan mengolah data hasil pengukuran;
  Membuat laporan hasil pengukuran.

  2. Drafter Cad : 2 Orang
Adapun Tugas Seorang Drafter CAD adalah :
  Mampu menterjemahkan ide desain yang dilakukan oleh team leader dan surveyor;
  Melakukan proses menggambar dalam bentuk 2 dimensi dan 3 dimensi;
  Membuat lay out gambar yang refresentaif dan komunikatif;
  Membuat gambar yang mudah dimengerti dalam tata gambar yang arsitektural;
  Membuat gambar yang mudah dimengerti dalam tata gambar yang arsitektural;

  3. Cost Estimator : 2 Orang
Adapun Tugas Seorang Estimator adalah :
  Menganalisis pekerjaan
  Menganalisis kapasitas mesin
  Memilih mesin sesuai spesifikasi pekerjaan
  Menetapkan spesifikasi pekerjaan yang diterima
  Mencari informasi perkembangan harga bahan
  Menetapkan harga pokok
  Memberikan alternatif harga kepada pimpinan

4. Op. Komputer dan Administrasi Keuangan : 2 Orang
Adapun Tugas Seorang Administrasi/Operator & Keuangan adalah :
  Menjaga dan mengupdate informasi administasi mulai dari office supply, stationaries.
 Mempersiapkan arrangement meeting detail, absensi staff, serta melakukan hal-hal seperti surat menyurat dengan staf lainya.
  Bertanggung jawab atas penerimaan dan pembayaran yang terjadi.
  Melakukan dan membuat laporan perhitungan pajak.


X.    PROGRAM KERJA.
Konsultan Perencana harus segera menyusun program kerja minimal meliputi :
A. Jadwal kegiatan secara detail.
B. Alokasi tenaga yang lengkap (disiplin dan keahliannya). Tenaga-tenaga yang diusulkan oleh konsultan perencana harus mendapatkan persetujuan dari Pejabat Penanggung Jawab Kegiatan/ Pejabat Pembuat Komitmen.
c. Konsep penanganan pekerjaan perencanaan.

Program kerja secara keseluruhan harus mendapatkan persetujuan dari Pejabat Penanggung Jawab Kegiatan/ Pejabat Pembuat Komitmen setelah sebelumnya dipresentasikan oleh Konsultan Perencana dan mendapatkan pendapat teknis dari Pengelola Teknis Kegiatan.

XI.   PENUTUP

A. Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima maka konsultan perencana hendaknya memeriksa semua bahan masukan yang diterima dan mencari bahan masukan lain yang dibutuhkan.
B. Berdasarkan bahan-bahan  tersebut konsultan  agar segera menyusun program kerja untuk dibahas dengan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Rumbia. 


Dibuat di :  Rumbia

Tanggal :                  2017


KEPALA .....................,
TAHUN ANGGARAN 2017
.........................................
...................
Nip. ............................


Blog, Updated at: 02:54:00
Posted by:Deava Teknik
Sekilas Ilmu Duniaku, Updated at: 02:54:00

1 komentar:

  1. MGM Grand Casino | Restaurants | Souvenir Suites
    MGM Grand Casino in Las 파타야 바카라 Vegas has 해외 카지노 사이트 been welcoming 바카라 사이트 guests since 1980. 샌즈 카지노 주소 Located in the heart of the Las 바카라 Vegas Strip, the hotel's iconic pyramid features

    ReplyDelete