Fungsi Dan Tugas Chief Inspector Pada Supervisi Jalan

Posted by

Fungsi Dan Tugas Chief Inspector Pada Supervisi Jalan
Sekilas Ilmu Duniaku - Kali ini akan dipaparkan sedikit tentang fungsi dan tugas seorang Chief Inspector. Chief Inspector Adalah Salah Satu Tenaga Penunjang Dalam Hal Pengawasan Baik Gedung, Jalan Maupun Pekerjaan Lainnya. Biasanya dalam melakukan pengawasan jalan perlu adanya tenaga ahli yang memiliki kedisiplinan ilmu yang baik. sehingga setiap adanya pembangunan jalan bisa menghasilkan kualitas jalan yang baik. oleh karena itu, perlu adanya tenaga ahli jalan diantaranya tenaga ahli Chief Inspector. tenaga ahli ini harus seorang sarjana teknik sipil (S1) yang berpengalaman dibidang teknik sipil dan mempunyai pengalaman sekurang-kurangnya 5 (Lima) tahun.

Tugas dan tanggung jawab Chief Inspector akan mencakup hal-hal sebagai berikut :
  • Chief Inspector bertanggung jawab kepada Site Engeneering dan berkedudukan dilokasi dimana kontraktor kerja.
  • Pengendalian terhadap kuantitas bahan dan pekerja yang dilaksanakan oleh kontraktor berdasarkan ketentuan dan persyaratan yang telah ditentukan dalam Dokumen Kontrak.
  • Mengikuti petunjuk teknis dan instruksi dari Site Engineer, Engineer dan Pejabat Pembuat Komitmen selalu mendapat informasi yang diperlukan sehubungan dengan pengawasan sesuai dengan desain yang ditentukan.
  • Setiap saat mengikuti petunjuk teknis dan spesifikasi yang tercantum dalam Dokumen Kontrak.
  • Menyiapkan data rinci serta rekomendasi teknis sehubungan dengan variasi volume kontrak.
  • Mengecek dan mengukur volume bahan dan pekerjaan yang dihasilkan kontraktor, untuk dipakai sebagai dasar pembuatan sertifikat pembayaran bulanan (Monthly Certificate).
  • Menyampaikan kepada Site Engeneering dan Pejabat Pembuat Komitmen apabila ternyata pelaksanaan pekerjaan akan mengakibatkan terlampauinya volume pekerjaan yang tercantum dalam Dokumen Kontrak.
  • Membuat dan menghimpunsemua data yang berhubungan dengan pengendalian pekerjaan serta memantau kemajuan pekerjaan dilapangan.
  • Mengecek semua As Built Drawing yang dibuat kontraktor.
  • Memeriksa gambar kerja kontraktor berdasarkan gambar rencana serta memeriksa dan memberikan izin pelaksanaan pekerjaan kontraktor.
  • Mengawasi dan memberi pengarahan dan pelaksanaan pekerjaan agar sesuai dengan prosedur berdasarkan spesifikasi teknis.
  • Membuat laporan harian mengenai aktivitas kontraktor untuk kemajuan pekerjaan, terdiri dari cuaca, material yang dating (masuk), perubahan bentuk dan ukuran pekerjaan, peralatan dilapangan, kuantitas dari pekerjaan yang telah diselesaikan, pengukuran dilapangan dan kajadian-kejadian khusus.
  • Membuat catatan lengkap tentang peralatan, tenaga kerja dan material yang digunakan dalam setiap pekerjaan yang merupakan atau mungkin akan menjadi pekerjaan tambah (extra).
  • Membantu Site Engeneer dalam menyiapkan data untuk Final Payment.
Demikianlah Uraian Singkat Tentang Fungsi Dan Tugas Chief Inspector Pada Supervisi Jalan. Semoga bermanfaat




Blog, Updated at: 23:57:00
Posted by:Deava Teknik
Sekilas Ilmu Duniaku, Updated at: 23:57:00
Comments
0 Comments

0 komentar:

Post a Comment