Melakukan Koordinasi Dengan Pengguna Jasa |
Tugas Dan Tanggung Jawab Pihak Penyedia Jasa Konsultan
Uraian tugas dan tanggung jawab pihak Penyedia Jasa Konsultan dalam pekerjaan perencanaan atau pengawasana ini adalah sebagai berikut :
- Melakukan koordinasi dengan pihak Pengguna Jasa dalam rangka pelaksanaan pekerjaan baik teknis maupun administrasi ;
- Melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ruang lingkup di dalam kontrak pekerjaan ;
- Melakukan mobilisasi personil, peralatan dan bahan ;
- Melakukan pengawasan terhadap kinerja Tim dan progres pekerjaan ;
- Melakukan pemeriksaan / audit internal terhadap Rencana Mutu Kontrak (RMK) yang disiapkan;
- Menyerahkan pekerjaan kepada Pengguna Jasa bila pekerjaan telah selesai ;
- Bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaan secara keseluruhan.
Demikianlah artikel singkat yang kami berikan mengenai Tugas Dan Tanggung Jawab Pihak Penyedia Jasa Konsultan. Semoga dapat bermanfaat.