Tugas Dan Tanggung Jawab Pihak Penyedia Jasa Konsultan

Posted by


Tugas Dan Tanggung Jawab Pihak Penyedia Jasa Konsultan
Melakukan Koordinasi Dengan Pengguna Jasa

Tugas Dan Tanggung Jawab Pihak Penyedia Jasa Konsultan
Uraian tugas dan tanggung jawab pihak Penyedia Jasa Konsultan dalam pekerjaan perencanaan atau pengawasana ini adalah sebagai berikut :
  1. Melakukan koordinasi dengan pihak Pengguna Jasa dalam rangka pelaksanaan pekerjaan baik teknis maupun administrasi ;
  2. Melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ruang lingkup di dalam kontrak pekerjaan ;
  3. Melakukan mobilisasi personil, peralatan dan bahan ;
  4. Melakukan pengawasan terhadap kinerja Tim dan progres pekerjaan ;
  5. Melakukan pemeriksaan / audit internal terhadap Rencana Mutu Kontrak (RMK) yang disiapkan;
  6. Menyerahkan pekerjaan kepada Pengguna Jasa bila pekerjaan telah selesai ;
  7. Bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaan secara keseluruhan.
Demikianlah artikel singkat yang kami berikan mengenai Tugas Dan Tanggung Jawab Pihak Penyedia Jasa Konsultan. Semoga dapat bermanfaat.


Blog, Updated at: 23:45:00
Posted by:Deava Teknik
Sekilas Ilmu Duniaku, Updated at: 23:45:00
Comments
0 Comments

0 komentar:

Post a Comment