Latar Belakang Pra RK3K dan RK3K

Posted by

Sekilas Ilmu Duniaku - Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 09/PRT/M/2008 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi, pada pasal 11 mengenai Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang Penyedia Jasa, khususnya pada ayat (3), menyatakan bahwa Penyedia Jasa wajib membuat ”pra RK3K” sebagai salah satu kelengkapan penawaran lelang dalam proses pengadaan barang/jasa yang diikuti sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

Penyampaian Formulir Pra-RK3K menjadi kewajiban bagi para Penyedia Jasa yang mengikuti lelang. Isian Formulir Pra-RK3K telah dicontohkan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi. Ketika calon Penyedia Jasa telah ditetapkan sebagai pemenang lelang, maka selanjutnya Penyedia Jasa yang bersangkutan wajib membuat RK3K seperti yang ditetapkan pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 09/PRT/M/2008 Pasal 11, Ayat (5) sebagaimana Lampiran 1 dan Lampiran 2, dengan ketentuan:
  • Dibuat pada awal kegiatan;
  • Harus mencantumkan kategori risiko pekerjaan yang telah ditentukan bersama PPK;
  • Pada awal dimulainya kegiatan, Penyedia Jasa mempresentasikan RK3K kepada Pejabat Pembuat Komitmen untuk mendapat persetujuan;
  • Tinjauan ulang terhadap RK3K (pada bagian yang memang perlu dilakukan kaji ulang) dilakukan setiap bulan secara berkesinambungan selama pelaksanaan pekerjaan konstruksi berlangsung.
RK3K yang telah dibuat di awal kegiatan tersebut, dipresentasikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk mendapat persetujuan.

PERATURAN TERKAIT
Peraturan mengenai K3 Konstruksi yang menjadi dasar dan pedoman dalam menyusun Pra-RK3K dan RK3K antara lain meliputi:
  1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 09/PER/M/2008, tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum;
  2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 07/PRT/M/2011, tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan konstruksi dan Jasa Konsultansi;
  3. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum No. 09/SE/M/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi SMK3 Kegiatan Konstruksi dan Pemanfaatan Bangunan.
Demikianlah Latar Belakang (Pra RK3K) dan  (RK3K). semoga bermanfaat


Blog, Updated at: 23:11:00
Posted by:Deava Teknik
Sekilas Ilmu Duniaku, Updated at: 23:11:00
Comments
0 Comments

0 komentar:

Post a Comment