Kerangka Acuan Kerja (KAK) Perencanaan Pembangunan/Rehabilitasi Daerah Irigasi
1. LATAR BELAKANG
Dalam rangka peningkatan pendapatan masyarakat dan mendukung ketahanan pangan yang berorientasi pada pelaksanaan undang-undang otonomi daerah (UU No. 22 dan 25 tahun 1999 yang diperbaharui dengan UU No. 32 tahun 2004), dimana pemerintah Kabupaten/Kota memiliki wewenang dan kesempatan untuk mengatur dan mengembangkan wilayahnya masing-masing secara otonom.
Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan dalam menindak lanjuti dan menyambut otonomi daerah ini mengupayakan pengembangan potensi daerahnya, salah satunya adalah pengembangan dan pemberdayaan irigasi desa dengan melakukan perencanaan teknis jaringan irigasi yang ada diwilayahnya.
Pemanfaatan jaringan irigasi teknis pada daerah irigasi yang ada, dan ditunjang dengan pemberdayaan Irigasi Kecil diharapkan akan dapat meningkatkan lahan irigasi secara intensifikasi maupun ekstensifikasi. Intensifikasi dapat dicapai dengan peningkatan intensitas tanam dan efisiensi pemakaian air irigasi, sedangkan ekstensifikasi dapat dicapai dengan memanfaatkan sumber air irigasi yang ada secara efisien dengan luas areal yang optimum. Di wilayah Kabupaten Konawe Selatan banyak terdapat lahan irigasi sawah maupun irigasi rawa yang dapat dikembangkan dengan sistem jaringan irigasi yang baik sehingga upaya pemerintah Kabupaten Konawe Selatan di atas dapat dicapai.
Menindaklanjuti hal di atas, maka Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan melalui Dinas Pekerjaan Umum pada Tahun Anggaran 2014 melakukan perencanaan pembangunan/rehabilitasi daerah irigasi yang lokasinya tersebar dibeberapa kecamatan di wilayah Kabupaten Konawe Selatan .
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dilakukannya pekerjaan ini secara umum adalah untuk meningkatkan produksi tanaman pangan dalam hal ini padi dengan mengefisienkan sistem jaringan Irigasi. Sedangkan maksud lebih khusus pekerjaan ini adalah untuk mendapatkan desain jaringan irigasi yang efisien sehingga dapat disusun program pelaksanaannya pada periode selanjutnya. Tujuan dilakukannya pekerjaan ini adalah untuk mendapatkan dokumen desain sistem jaringan irigasi kecil pada setiap daerah irigasi meliputi bangunan utama, bangunan pengatur, saluran pembawa dan bangunan pelengkap disertai dengan kelengkapan dokumen kontraknya untuk proses pelaksanaan konstruksi selanjutnya.
3. SASARAN
Pengembangan dan konservasi Sumber Daya Air (SDA) Kabupaten Konawe Selatan melalui kegiatan Pembangunan, Rehabilitasi dan Peningkatan dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumber-sumber air untuk mengembangkan lahan sawah irigasi. Kegiatan ini dalam garis besarnya adalah perencanaan bendung dan jaringan irigasi serta kegiatan lain yang diperlukan untuk mendukung kegiatan tersebut.
Kegiatan Perencanaan daerah Irigasi merupakan konklusi seluruh tahapan kegiatan yang pada akhirnya hasil pelaksanaan pekerjaan / kegiatan ini akan dapat mencapai sasaran yakni memberikan rekomendasi untuk pelaksanaan konstruksi.
4. RUANG LINGKUP KEGIATAN
Lingkup Kegiatan/Proyek adalah : Perencanaan Pembangunan/Rehabilitasi Daerah Irigasi Tahun 2014. Lingkup Pekerjaan :
- Rehabilitasi DI. Bakutaru Desa Margacinta Kec. Moramo.
- Rehabilitasi DI. Alangga Kel. Potoro Kec. Andoolo.
- Pembangunan DI. Lamotau Desa Lamotau Kec. Kolono
- Pembangunan DI. Lamapu Desa Saran Dua Kec. Kolono
5. NAMA DAN ORGANISASI PEMILIK PEKERJAAN
Nama dan Organisasi Pemilik Pekerjaan adalah Dinas pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan.
6. SUMBER PENDANAAN
Untuk melaksanakan kegiatan disiapkan pagu sebesar Rp. 300.000.000,- yang dibiayai dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA – SKPD) Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2014.
7. Jangka Waktu Pelaksanaan
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Perencanaan Pembangunan/Rehabilitasi Daerah Irigasi adalah 45 (Empat Puluh Lima ) hari, terhitung sejak Surat Perintah Kerja (SPK) ditanda tangani.
8. Pelaksana Pekerjaan
Pelaksana pekerjaan ini adalah lembaga / badan / institusi milik pemerintah yang terakreditasi dan atau berkompeten di bidang survey investigasi geologi dan perencanaan struktur sipil atau perusahaan swasta, jasa konsultansi yang memiliki kualifikasi dan telah berpengalaman dalam bidang yang dimaksud
9. Perkiraan Tenaga Ahli
Sehubungan dengan lingkup pekerjaan diatas maka pelaksana pekerjaan diminta untuk membentuk Satuan / Tim Pelaksana yang beranggotakan tenaga – tenaga ahli sesuai bidang kajian / studi. Keanggotaan tim yang terdaftar dalam susunan tenaga ahli, masing – masing dilengkapi Curiculum Vitae dan dilampiri Copy Ijazah. Susunan tim Peneliti disampaikan secara lengkap termasuk tugas dan tanggung jawab yang akan dilaksanakan oleh masing-masing anggota.
10.3 Tenaga Pendukung
Untuk menunjang studi ini diperlukan pula tenaga pendukung, yaitu Enjinir / Assisten Enjinir (S1/D3) berpengalaman minimal 5 (lima) tahun bidang survey geodetik, Geoteknik, Konstruksi dan tenaga Cost / quantity estimator, Teknisi / Operator Komputer (auto cad) dan administrasi untuk bidang pengolahan data, pelaporan, tenaga lapangan dan tenaga bantu lainnya sesuai kebutuhan.
11. Pelaporan
Jenis-jenis laporan yang harus diserahkan sesuai waktu pelaksanaan kegiatan dan kemajuan pekerjaan aadalah sebagai berikut :
11.1 Laporan kegiatan dan Kemajuan Kerja
Laporan kegiatan dan kemajuan kerja dibuat rangkap 2 (dua), terdiri dari :
a. Laporan bulanan berisi rekapitulasi kegiatan bulanan, disertai bobot pencapaian komulasi progres berdasarkan nilai kontrak
11.2 Laporan Pekerjaan
Laporan ini merupakan hasil pekerjaan terdiri dari beberapa jenis pelaporan sesuai pelaksanaan kerja, yaitu :
1) Laporan Pendahuluan (Inception Report)
Merupakan laporan hasil survey awal (Reconnaissanve Survey), berisikan :
- Hasil peninjauan lapangan dan pengumpulan data-data pendukung
- Inventarisasi lapangan dan sketsa jaringan jalan masuk ke lokasi dan titik-titik referensi
- Tinjauan umum , situasi topografi dan kerentanan area penyelidikan
- Foto-foto dokumentasi
Laporan Pendahuluan disampaikan paling lambat 7 (Tujuh) hari kalender setelah mulai pekerjaan (Kick of Meeting), laporan di jilid sebanyak 7 (Tujuh) Buku.
2) Laporan Antara (Interim Report)
Laporan antara dibuat berdasarkan pengumpulan data primer hasil penyelidikan lapangan sesuai lingkup kerja Kerangka Acuan Kerja ini, meliputi :
- Hasil mobilisasi personil, peralatan dan perlengkapan yang dipergunakan dalam survey topografi, dll
- Organisasi pelaksana dan penggunaan tenaga ahli
- Waktu pelaksanaan, rencana kerja dan realisasi
- Permasalahan yang timbul dan penyelesaiannya
- Analisa dan evaluasi penyelidikan serta kesimpulan sementara
- Jadwal dan rencana kerja berikutnya
- Foto-foto dokumentasi di jilid tersendiri
Laporan antara disampaikan paling lambat 15 (Lima Belas) hari kalender setelah mulai pekerjaan (Kick of Meetting), laporan di jilid sebanyak 7 (Tujuh) Buku.
3) Laporan Konsep Detail perencanaan (Draft Detailed Design Report)
Laporan ini adalah rangkuman dari Reconnaissance Survey dan Interim Report, hasil pelaksanaan survey investigasi sesuai cakupan dalam lingkup kerja berisikan hasil survey topografi, serta alternatif konstruksi yang dapat di terapkan dalam penanggulangan gerakan tanah Laporan dilengkapi dengan hasil pengolahan data, analisa dan perhitungan serta penjelasan metodologi dan formulasi yang dipakai dalam perencanaan konstruksi mencakup :
- Desain konstruksi dam irigasi dan alasan penentuannya.
- Gambar-gambar teknik perencanaan rinci
- Rekomendasi pekerjaan-pekerjaan pendukung yang di perlukan
- Perhitungan volume untuk pekerjaan konstruksi pembangunan dam irigasi
- Perhitungan perkiraan biaya konstruksi dan perkiraan biaya supervisi disertai analisa harga satuan (RAB) dan konsep nomor mata pembayaran
- Spesifikasi teknik yang di tuangkan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK/TOR) pekerjaan konstruksi dan dokumen kontrak
Laporan Konsep Perencanaan dibuat sebanyak 7 (Tujuh) Buku disampaikan paling lambat 45 (Empat Puluh Lima) hari kalender sebelum masa akhir pekerjaan, untuk di diskusikan dengan Direksi Pekerjaan guna mendapat tanggapan, koreksi dan masukan
4) Laporan Detail Perencanaan Akhir
Laporan Akhir Perencanaan Akhir adalah merupakan perbaikan berdasarkan hasil diskusi dan pembahasan Laporan Konsep Perencanaan yang harus di setujui oleh Direksi Pekerjaan, dibuat sebanyak 7 (Tujuh) Buku, kecuali dokumen foto kegiatan (2 set) dan di sampaikan sebelum masa kontrak berakhir.
12. Kewajiban dan Tanggung Jawab Konsultan
Konsultan selaku pelaksana pekerjaan Pembangunan/Rehabilitasi Daerah Irigasi , secara teknis bertanggung jawab sepenuhnya atas hsil perencanaan konstruksi Apabila diperlukan pada saatnya maka berkewajiban dan sanggup untuk melaksanakan :
- Membuat checklist Rencana Kendali Mutu (RKM) sebagai panduan atau daftar simak guna memastikan bahwa pekerjaan telah memenuhi prosedur baku dan standard desain yang memadai, checklist RKM akan di tandatangani bersama oleh Pelaksana Pekerjaan dan Direksi Pekerjaan berdasarkan pemeriksaan bersama sesuai kondisi yang ada.
- Memberikan penjelasan (Klarifikasi Teknis) menyangkut desain, persyaratan teknis dan ketentuan lainnya yang tertuang di dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK/TOR) untuk pekerjaan jasa konstruksi Melakukan pekerjaan supervisi untuk pekerjaan Pembangunan/Rehabilitasi Daerah Irigasi di Kab. Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara
13. Penutup
Seluruh pekerjaan dapat terselesaikan dengan baik dan aman dengan mengikuti ketentuan lain tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang harus dilaksanakan dan berkoordinasi dengan bidang terkait Sebelum dan sesudah pelaksanaan pekerjaan, Pelaksana Pekerjaan harus selalu berkoordinasi dengan Direksi Pekerjaan atau Pengawas lapangan, agar tidak terjadi hal-hal yang menyimpang dari ketentuan yang sudah ditetapkan.
Kerangka Acuan Kerja (KAK) Perencanaan Pembangunan/Rehabilitasi Daerah Irigasi