Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pengawasan Pembangunan Pagar Kantor

Posted by

Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pengawasan Pembangunan Pagar Kantor


A.  PENDAHULUAN
  1. Nama Pekerjaan : Pengawasan Pembangunan Pagar Kantor Pengadilan Negeri Andoolo
  2. Lokasi : Andoolo, Kab. Konawe Selatan
  3. Sumber Dana : APBN
  4. Waktu Pelaksanaan : Setelah dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK). Sampai dengan Serah Terima Petama Pekerjaan Fisik

B.  LATAR BELAKANG

Dalam menghadapi tantangan dan situasi yang semakin kompleks di era desentralisasi saat ini Kantor Pengadilan Negeri Andoolo yang terbentuk sejak pemekaran wilayah Kabupaten Konawe Selatan dari Kabupaten Induk yaitu Kabupaten Konawe harus mampu menjalankan tugas pokok dan fungsinya dalam memberikan pelayanan hukum bagi masyarakat dengan optimal. Oleh karena itu dibutuhkan sarana-prasarana pendukung yang dapat menunjang upaya tersebut

Salah satu prioritas utama sarana-prasarana tersebut adalah adanya gedung Kantor Pengadilan Negeri Andoolo. Syarat utama lokasi pembangunan gedung tersebut adalah berada di Ibukota Kabupaten Konawe Selatan yaitu Andoolo. Hal ini juga dimaksudkan untuk memperkuat fungsi dan kedudukan Andoolo sebagai Ibukota Kabupaten Konawe Selatan.


Pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Negeri saat ini sudah terbangun 100% dan telah dilengkapi adanya ruang sidang yang luas dan nyaman, alokasi ruang yang memadai bagi tiap unit kerja Kantor Pengadilan Negeri, serta adanya toilet/WC yang mudah diakses para pengunjung sidang. Pada tahun ini pembangunan fisik mulai dilanjutkan dengan pembangunan pagar keliling dan paving halaman parkir Kantor Pengadilan Negeri Andoolo.


Pembangunan Pagar dan paving halaman parkir Kantor Pengadilan Negeri ini dimaksudkan untuk melengkapi dan menyempurnakan sarana-prasarana kantor Pengadilan Negeri Andoolo dan memperkuat fungsi Andoolo sebagai pusat pemerintahan Kabupaten Konawe Selatan. Agar kegiatan pembangunan berjalan lancar sesuai yang direncanakan dan agar mencapai tepat mutu dan tepat waktu, untuk itu diperlukan kegiatan pengawasan konstruksi secara intensif.


C. MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN

Maksud Kegiatan ini adalah sebagai kegiatan supervisi untuk menjaga kualitas pekerjaan konstruksi Pembangunan Pagar Gedung Kantor Pengadilan Negeri Andoolo. Tujuan dari kegiatan pengawasan ini adalah :
  • Agar pelaksanaan pembangunan Pagar Kantor Pengadilan Negeri Andoolo dapat mencapai mutu/ kualitas, tepat dana dan tepat waktu.
  • Tersusunnya laporan dokumen teknis pengawasan yang mampu menjadi panduan monitoring kegiatan pembangunan pagar kantor Pengadilan Negeri Andoolo di lokasi yang direncanakan.
Sasaran dari Pengawasan Pembangunan Pagar Kantor Pengadilan Negeri Andoolo adalah :
  • Tersusunnya laporan kemajuan konstruksi pembangunan Pagar Kantor Pengadilan Negeri Andoolo
  • Tersusunnya laporan dokumentasi pembangunan Pagar Kantor Pengadilan Negeri Andoolo
  • Terlaksananya koordinasi antar instansi terkait di daerah setempat serta pihak kontraktor pelaksana sehingga kegiatan Pengawasan Pagar Kantor Pengadilan Negeri Andoolo dapat terlaksana dengan optimal.
C. METODOLOGI DAN TAHAP KEGIATAN
Dalam melaksanakan tahap kegiatan diatas konsultan akan memperolah data dan informasi dari instansi terkait namun demikian hendaknya dilakukan cross check di lapangan. Adapun tahapan kegiatan :
  1. Peninjauan lapangan di lokasi yang direncanakan bersama instansi terkait dan kontraktor.
  2. Penyusunan dokumen teknis pengawasan Pagar Kantor Pengadilan Negeri Andoolo yang hasilnya meliputi antara lain :
  • Laporan Kemajuan Bulanan, Mingguan pekerjaan konstruksi
  • Foto-Foto Dokumentasi Kemajuan Konstruksi
D. RUANG LINGKUP KEGIATAN
Ruang lingkup kegiatan mencakup :
  • Menyusun Laporan Kemajuan Bulanan, Mingguan pekerjaan konstruksi Pembangunan Pagar Kantor Pengadilan Negeri Andoolo.
  • Menyusun Foto-foto dokumentasi pekerjaan dari awal hingga selesainya pekerjaan konstruksi
E. HASIL YANG DIHARAPKAN
Keluaran/Produk teknis (output)
  • Laporan Kemajuan Bulanan, Mingguan pekerjaan konstruksi
  • Foto-foto dokumentasi pekerjaan
F. TENAGA AHLI
Kegiatan Pengawasan Pembangunan Pagar Pengadilan Negeri Andoolo dilaksanakan oleh konsultan dengan tenaga ahli yang dibutuhkan adalah :
  • Tenaga Ahli Pengawasan (D-III Arsitek/Sipil) Pengalaman minimal 3 (tiga) tahun sebanyak 1 (satu) orang.
Tenaga ahli ini dapat dibantu oleh tenaga penunjang, dengan jumlah dan jadwal tugas di sesuaikan dengan kebutuhan, adapun tenaga yang dibutuhkan adalah :
  • Pengawas Lapangan (SMK Bangunan) pengalaman minimal 3 (tiga) tahun sebanyak 1 (satu) orang
  • Operator Komputer (SMA sederajat) pengalaman minimal 3 (tiga) tahun sebanyak 1 (satu) orang.

G. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN

Kegiatan ini dilaksanakan dalam 150 (Seratus lima puluh) hari kalender terhitung setelah dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).

H. PELAPORAN

  • Laporan Kemajuan : berisikan laporan kemajuan bulanan, mingguan, pekerjaan pembangunan Pagar Kantor Pengadilan Negeri, yang diserahkan paling lambat 150 hari sejak diterbitkannya SPMK sebanyak 3 (tiga) eksemplar,
  • Foto Dokumentasi : berisi kumpulan gambar/foto dokumentasi pekerjaan pembangunan Pagar Kantor Pengadilan Negeri Andoolo, laporan ini diserahkan paling lambat 150 hari setelah dikeluarkan SPMK sebanyak 3 (tiga) eksemplar.
I.  PEMBIAYAAN
Kegiatan Pengawasan Pembangunan Pagar Kantor Pengadilan Negeri Andoolo ini dibiayai melalui Kantor Pengadilan Negeri Andoolo, Kab. Konsel TA. 2014 dengan sumber dana APBN, dengan biaya HPS sebesar Rp. 63.600.000 yang dilaksanakan melalui jasa konsultan pengawasan.


Kendari, 30 April 2014

Mengetahui

Kuasa Pengguna Anggaran
Kantor Pengadilan Negeri Andoolo


......................................................

NIP. .......................................


Blog, Updated at: 01:48:00
Posted by:Deava Teknik
Sekilas Ilmu Duniaku, Updated at: 01:48:00

2 komentar:

  1. Trm kasih atas publikasi ini namun perlu kemudahan untuk mendownload

    ReplyDelete