Contoh KAK Perencanaan Gedung GOR
A. Latar Belakang
Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah merupakan bagian dari lingkup kegiatan dilingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2013.
Pemegang mata anggaran adalah Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan yang dalam hal ini adalah Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Konawe Selatan yang dibebankan pada DPA No. ... Tahun Anggaran 2013.
B. Ruang Lingkup Kegiatan.
1. Lingkup Kegiatan/Proyek adalah : Perencanaan Pembangunan Gedung Andoolo Convention Center
2. Lingkup Pekerjaan adalah:
- Persiapan
- Pengumpulan Data Lapangan :
• Survey Pendahuluan
• Survey Detail
- Perencanaan Teknis
• Analisis Data Lapangan
• Penggambaran Ruang dan Detal
• Kegiatan Perencanaan
- Pembuatan Spesifikasi Teknis
- Penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB)
II. KEGIATAN PERENCANAAN
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencana adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku
1. Spesifikasi Teknik
Penyusunan spesifikasi teknik harus mengacu kepada gambar rencana dan harus memperhatikan semua aspek pelaksanaan konstruksi serta dapat menjelaskan secara rinci metode dan urutan pelaksanaan termasuk jenis dan mutu material yang digunakan.
2. Volume Pekerjaan dan Rencana Anggaran Biaya
Penyusunan jenis item pekerjaan harus sesuai dengan spesifikasi yang digunakan, perhitungan volume pekerjaan harus dilakukan secara rinci berdasarkan daftar item pekerjaan yang dibuat sesuai dengan gambar rencana dan tabel perhitungan harus mencakup semua jenis pekerjaan.
3. Pelaporan
Laporan-laporan yang harus dibuat untuk pekerjaan perencanaan adalah sebagai berikut :
1) Laporan Bulanan.
2) Laporan Antara, antara lain berisi :
Laporan Survey Pendahuluan
Laporan Survey Detail
3) Laporan Draft Awal
4) Laporan Akhir, termasuk didalamnya adalah dokumen lelang
III. TANGGUNG JAWAB PERENCANAAN
Konsultan Perencana bertanggung jawab secara profesional atas jasa perencanaan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
Perencana harus profesional dan beritikad baik.
Perencana harus mengikuti peraturan-peraturan dan kaidah-kaidah teknik yang berlaku.
Perencana harus berpengalaman dan kompeten di bidang perencanaan bangunan/gedung, dibuktikan dengan sertifikasi keahlian yang diterbitkan oleh organisasi atau lembaga yang berwenang dan terakreditasi.
Perencana harus bertanggungjawab penuh pada hasil perencanaannya, termasuk apabila menggunakan produk standar suatu komponen struktur bangunan/gedung yang dibuat pihak lain, kecuali bila dapat menunjukan sertifikat kelayakan yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang untuk komponen tersebut. Pertanggungjawaban harus dinyatakan dengan cara menandatangani setiap lembar gambar rencana dan setiap dokumen pelaporan perhitungan atau analisis yang mendukungnya. Terbuka terhadap perkembangan teknis.
IV. JADWAL WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN
Jadwal Waktu penyelesaian pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Andoolo Convention Center Kabupaten Konawe Selatan selama 45 (empat puluh lima) hari kalender terhitung sejak dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja.
V. KEBUTUHAN TENAGA AHLI
Alokasi tenaga yang dibutuhkan (disiplin ilmu dan jumlahnya) yang antara lain terdiri dari :
Ketua Tim (Team Leader), adalah Sarjana Teknik Sipil/Arsitektur yang memiliki pengalaman tak kurang dari 8 tahun untuk S1 dan 5 tahun untuk S2 yang mampu berkerja sama dalam satu tim.
Wakil Ketua Tim (Co Team Leader), adalah sarjana S1 Teknik Sipil/Arsitektur yang memiliki dasar kuat sebagai perancang bangunan/gedung berpengalaman tak kurang dari 8 tahun untuk S1 .
Tenaga Ahli Arsitektur (Architecture Engineer), adalah sarjana S1 Arsitektur yang terbiasa menangani pekerjaan Perancangan dan perencanaan Bangunan Gedung, dengan pengalaman kerja tak kurang dari 8 tahun
Tenaga Ahli Sipil (Structure Engineer), adalah sarjana S1 Teknik Sipil yang terbiasa menangani pekerjaan Perancangan dan perencanaan Bangunan Gedung, dengan pengalaman kerja tak kurang dari 8 tahun.
Tenaga Ahli Sipil (Cost Estimator), adalah sarjana S1 Teknik Sipil/Teknik Arsitektur yang terbiasa menangani pekerjaan Perhitungan/Estimasi Biaya Proyek, dengan pengalaman kerja tak kurang dari 8 tahun.
Tenaga Ahli Mekanikal/Elektrikal, adalah Sarjana D3/S1 Teknik Elektro/Teknik Mesin yang berpengalaman sebagai tenaga elektrikal dan berpengalaman sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun.
Tenaga Ahli Mekanika Tanah, adalah Sarjana D3/S1 Teknik Sipil yang berpengalaman sebagai tenaga ahli mekanika tanah dan berpengalaman sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun.
Tenaga Ahli Teknik Lingkungan, adalah sarjana S1 di bidang Penyehatan Lingkungan yang memiliki dasar kuat dalam analisis dampak lingkungan dari pembangunan kawasan/kota dan sudah berpengalaman kerja tak kurang dari 8 tahun.
Tim Ahli tersebut didukung oleh tenaga penunjang, seperti : Assisten Ahli, Surveyor/Juru Ukur, Juru Gambar/Drafter Cad dan Tenaga pendukung lain.
VI. B I A Y A
A. Biaya pekerjaan
Konsultan Perencana dan tata cara pembayaran diatur secara kontraktual setelah melalui tahapan proses pengadaan konsultan perencana sesuai peraturan yang berlaku, yang terdiri dari :
Honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang
Materi dan penggandaan laporan,
Pembelian dan atau sewa peralatan,
Sewa kendaraan,
Biaya rapat-rapat,
Perjalanan (lokal maupun luar kota),
Jasa dan over head Perencanaan,
Pajak dan iuran daerah lainnya.
B. Sumber Dana.
Sumber dana seluruh pekerjaan perencanaan dibebankan pada : DPA Nomor : 00012 Tahun Anggaran 2013. Dengan pagu anggaran sebesar Rp. 220.000.000,-
VII. KELUARAN
Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Perencana berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang minimal meliputi:
A. Tahap Konsep Rencana Teknis
1. Konsep penyiapan rencana teknis, termasuk konsep organisasi, jumlah dan kualifikasi tim perencana, metoda pelaksanaan, dan tanggung jawab waktu perencanaan.
2. Laporan data dan informasi lapangan, termasuk hasil survey fisik dan data pengguna, peraturan-peraturan, dan lain - lain.
B. Tahap Pra-rencana Teknis
1. Gambar - gambar Pra-rencana.
2. Perkiraan biaya pembangunan.
3. Garis besar rencana kerja dan syarat - syarat (Spesifikasi).
4. Hasil Konsultasi Rencana dengan Pengguna.
C. Tahap Pengembangan Rencana
1. Gambar pengembangan rencana struktur.
2. Uraian konsep rencana dan perhitungan-perhitungan yang diperlukan.
3. Draft rencana anggaran biaya.
4. Draft rencana kerja dan syarat - syarat (RKS).
D. Tahap Rencana Detail
1. Gambar rencana teknis konstruksi lengkap.
2. Rencana kerja dan syarat-syarat (Spesifikasi Teknis)
3. Bill Of Quantity (BQ).
4. Rencana anggaran biaya (RAB).
E. Tahap Pelelangan
1. Dokumen tambahan hasil penjelasan pekerjaan.
2. Laporan bantuan teknis dan administratif pada waktu pelelangan.
VIII. K R I T E R I A
A. Kriteria Umum
Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh konsultan perencana seperti yang dimaksud pada KAK harus memperhatikan kriteria umum bangunan disesuaikan berdasarkan fungsi dan kompleksitas bangunan, yaitu :
1. Persyaratan Peruntukan dan Intensitas :
Menjamin bangunan dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya.
Menjamin keselamatan pengguna, masyarakat dan lingkungan.
2. Persyaratan Struktur Bangunan :
Menjamin terwujudnya bangunan yang dapat mendukung beban yang timbul akibat perilaku alam dan manusia.
Menjamin keselamatan manusia dari kemungkinan kecelakaan atau luka yang disebabkan oleh kegagalan konstruksi,
Menjamin kepentingan manusia dari kehilangan atau kerusakan benda yang disebabkan oleh perilaku struktur,
Menjamin perlindungan properti lainnya dari kerusakan fisik yang disebabkan oleh kegagalan struktur.
B. Kriteria Khusus
Kriteria khusus dimaksudkan untuk memberikan syarat-syarat yang khusus, spesifik berkaitan dengan bangunan prasarana lingkungan yang akan direncanakan, baik dari segi fungsi khusus bangunan tersebut dan segi teknis lainnya :
Peraturan-peraturan yang dipergunakan, terutama untuk perencanaan bangunan atas, bangunan bawah dan pondasi jembatan
Mutu material yang dipergunakan
Metode dan asumsi pada perhitungan
Metode dan asumsi dalam penentuan pemilihan type bangunan atas, bangunan bawah dan pondasi
Metode pengumpulan data lapangan
Program komputer yang dipergunakan
Metode pengujian pondasi
IX. PROSES PERENCANAAN
Dalam proses perencanaan untuk menghasilkan keluaran-keluaran yang diminta, Konsultan Perencana harus menyusun jadwal pertemuan berkala dengan Pengelola Proyek.
Dalam pertemuan berkala tersebut ditentukan produk awal, antara dan pokok yang harus dihasilkan Konsultan sesuai dengan rencana keluaran yang ditetapkan dalam KAK ini.
Dalam melaksanakan tugas, konsultan harus selalu memperhitungkan bahwa waktu pelaksanaan pekerjaan adalah mengikat.
Jangka waktu pelaksanaan, khususnya sampai diserahkannya dokumen perencanaan untuk siap dilelangkan adalah : 45 ( empat puluh lima) Hari Kalender sejak dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja.
Tim pelaksana harus menyerahkan Laporan Akhir sebanyak masing-masing 7 eksemplar (buku) kepada pemberi tugas dengan kelengkapan laporan antara lain:
Desain Tata Letak / Layout dalam format ukuran kertas A3 sebanyak 7 eksemplar.
Gambar Detail desain masing masing komponen bangunan format ukuran kertas A3 sebanyak 7 eksemplar.
Spesifikasi teknis desain sebanyak 7 eksemplar.
Rencana Anggaran Biaya masing-masing komponen bangunan dan rekapitulasinya sebanyak 7 eksemplar.
Hasil pengukuran/survey penyelidikan tanah dan dan pengujian lain sebanyak 5 rangkap.
Compact disc (CD) sebanyak 5 keping yang berisikan keseluruhan produk laporan.
X. M A S U K A N
Untuk melaksanakan tugasnya Konsultan Perencana harus mencari informasi yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh Pemberi Tugas termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja ini.
Konsultan Perencana harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari Pemberi Tugas, maupun yang dicari sendiri.
Kesalahan / kelalaian pekerjaan perencanaan sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi tanggung jawab Konsultan Perencana.
XI. PROGRAM KERJA
A. Konsultan Perencana harus segera menyusun program kerja minimal meliputi :
1. Jadwal kegiatan secara terperinci :
2. Alokasi tenaga yang lengkap dengan tingkat keahliannya maupun jumlah tenaga yang diusulkan Konsultan Perencana untuk melaksanakan tugas perencanaan, serta harus mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas.
3. Konsep penanganan pekerjaan perencanaan.
B. Program kerja secara keseluruhan harus mendapatkan persetujuan dari Pemberi Tugas, setelah sebelumnya dipresentasikan oleh Konsultan Perencana dan mendapatkan pandangan/pertimbangan teknis dari Pemberi Tugas.
Demikianlah KAK Perencanaan Gedung GOR. Semoga Bermanfaat..!!