KAK Best Practice Case Study Pembangunan Kabupaten Wakatobi

Posted by

KAK Best Practice Case Study Pembangunan Kabupaten Wakatobi

I.           LATAR BELAKANG

Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah, dimana Kepala Daerah yakni Bupati/Walikota dan Gubernur diberi kewenangan untuk menyelenggarakan pemerintahan Daerah dengan menekankan pendekatan pelayanan pada masyarakat dan pengelolaan potensi Daerah secara optimal. Hal tersebut mengisyaratkan bagi Kepala Daerah untuk mengambil keputusan-keputusan strategis sesuai kewenangannya di daerah (local Authority) untuk mewujudkan keunikan lokal dan percepatan pembangunan lebih luas.

Perjalanan pembangunan di Kabupaten Wakatobi dalam 7 (tujuh) tahun terakhir terlihat bahwa telah terjadi perubahan signifikan khususnya pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Berbagai perubahan tidak muncul seketika (instant) tanpa kerja keras dari banyak pihak. Dibawah kepemimpinan Bapak Ir. Hugua selaku Bupati definitif pertama mencatat banyak prestasi-prestasi monumental. Pembangunan Kabupaten Wakatobi diinisiasi oleh Pemerintah Kabupaten Wakatobi dengan melakukan berbagai macam pendekatan pembangunan yang kemudian dijadikan strategi dalam penerapannya.

 Sejalan dengan paradigma perencanaan dan pembangunan saat ini, pemerintah lebih berperan sebagai mediator dan fasilitator, maka peran serta masyarakat lebih dikedepankan, sehingga Pemerintah Kabupaten Wakatobi pada prinsipnya menerapkan berbagai pendekatan pembangunan yang lebih berorientasi pada pemberdayaan masyarakat melalui partisipasi yang terfasilitasi. Proses-proses perencanaan dengan pendekatan politik dan teknokratik dengan proses top-down dan bottom-up, dilakukan dengan penyesuaian karakteristik masyarakat dan lingkungan di Kabupaten Wakatobi

Selama kurang lebih 7 (tujuh) tahun Bupati definitif, pembangunan di Kabupaten Wakatobi difokuskan pada sektor kelautan dan perikanan serta sektor pariwisata sebagai sektor unggulannya. Pemerintah Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara terus memprioritaskan pembangunan sektor Perikanan/kelautan dan  Pariwisata. Semua program pembangunan yang dilaksanakan, diarahkan untuk mendukung pengembangan kedua sektor tersebut.

Penyelenggaraan kebijakan yang didasarkan pada keunggulan dan kekhasan daerah (endogenous base polyce) yang diikuti dengan alokasi sumberdaya, anggaran yang memadai, serta konsistensi pemerintah, menjadi faktor penentu bagi tercapainya pembangunan di berbagai sektor secara simultan yakni pembangunan prasarana fisik (jalan, jembatan, pelabuhan), sarana anggkutan laut dan penerbangan, teknologi kelautan dan perikanan,  fasilitas pelayanan publik seperti pasar, terminal, perhotelan, pendidikan dan rumah sakit serta  pengembangan budaya dan kearifan lokal, yang bermuara pada tercapainya kualitas dan kuantitas pembangunan yang dicita-citakan seperti meningkatnya PDRB, peningkatan aktivitas ekonomi rakyat, peningkatan pendapatan perkapita, daya beli meningkat, kecerdasan dan perbaikan kualitas hidup masyarakat Kabupaten Wakatobi secara luas. 

Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah daerah untuk mendorong sektor pariwisata yaitu dengan dibangunannya Bandara Matahora pada periode pertama pemerintahan, hal ini terbukti mampu mendorong meningkatnya pendapatan masyarakat dan peningkatan pendapatan daerah karena kunjungan wisatawan baik domestik maupun Mancanegara yang menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan. Disamping itu, karena potensi kekayaan laut yang dimilikinya dan peran strategis dari pemerintah daerah menjadikan Wakatobi menjadi Kawasan cagar Biosfer Bumi yang ditetapkan oleh Unesco. 

Berdasarkan fakta-fakta pembangunan yang ada, maka dilakukan penyusunan dokumen yang merangkum berbagai keberhasilan serta keunggulan Kabupaten Wakatobi dalam pembangunan dengan judul Best Practice Case Study  Pembangunan Kabupaten Wakatobi.

II.       Tujuan
Secara umum, tujuan penulisan buku best practice local authority ini adalah:
  • Untuk mengetahui capaian pembangunan selama berdirinya kabupaten Wakatobi.
  • Mendorong Pemerintah Daerah untuk lebih meningkatkan kreatifitas serta efektifitas dan efisien kinerja pelaksanaan pembangunan.
  • Untuk menghimpun keputusan-keputusan strategis yang bersifat spesifik lokal (local Authority) pada pembangunan di Kabupaten Wakatobi. 

III.      Sasaran
Sasaran dari penulisan buku best practice local authority ini adalah:
  • Tersedianya dokumen berbagai pelaksanaan pembangunan monumental di Kabupaten Wakatobi, dimana lahir dari kebijakan spesifik lokal dan diformulasi sebagai capaian gagasan-gagasan pembangunan sesui mandat otonomi daerah.
  • Tersedianya data dan Informasi sebagai strategi yang mendorong Pemerintah Kabupaten Wakatobi didalam membuat program dan kegiatan (Perencanaan Program) yang Kreatif, Inovatif, Efektif dan Efisien.
IV.    Personalia Pelaksana 
Dalam pelaksanaan kegiatan penyusunan Buku Best Practice local Authority Pembangunan melibatkan tim kerja dan tenaga ahli dengan spesifikasi sebagai berikut:
  • Ketua Tim, Ahli dalam Perencana Pembangunan wilayah atau Perencana Pengembangan Wilayah atau yang relevan dipersyaratkan dengan kualifikasi pendidikan minimal jenjang S2 dibuktikan dengan ijazah, dengan melampirkan referensi.
  • Ahli Administrasi Pembangunan yang relevan, persyaratan kualifikasi yaitu pendidikan minimal jenjang S1 yang dibuktikan dengan ijazah, dengan melampirkan referensi.
  • Ahli Manajemen Publik, dengan kualifikasi pendidikan minimal S1 yang dibuktikan dengan Ijazah dan melampirkan referensi.
  • Tenaga Operator Komputer, persyaratan kualifikasi yaitu pendidikan minimal D3 Komputer yang dibuktikan dengan ijazah.
  • Tenaga Lapangan, persyaratan kualifikasi yaitu pendidikan minimal S1 yang dibuktikan dengan ijazah.
V.        Lokasi Kegiatan
Penyusunan Best Practice Case Study Pembangunan Kabupaten Wakatobi dilakukan di Kabupaten Wakatobi.

VI.        Sumber Pendanaan
Sumber dana dari penyusunan Best Practice Case Study  Pembangunan Kabupaten Wakatobi adalah DPA Bappeda Kabupaten Wakatobi Tahun Anggaran 2013.

VII.      Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen
Nama Pejabat Pembuat Komitmen : Asmail, SE.MM.Pub
Satuan Kerja                                  : Bappeda Kabupaten Wakatobi

VIII.     Referensi Hukum
Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah
  • Undang-Undang No. 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara
  • Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
  • Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2012-2016.
  • Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Wakatobi Tahun Anggaran 2013.
  • Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Wakatobi Tahun Anggaran 2013.
  • Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Wakatobi Tahun Anggaran 2013.
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
IX. Lingkup Kegiatan
Ruang lingkup kegiatan  Studi ini meliputi:
Best Practice Study Pembangunan Kabupaten Wakatobi dapat dikompilasi dari gagasan, kebijakan, keputusan,  teknik, metode, Proses, Kegiatan, Insentif atau stimulan yang dapat mendorong tercapainya Indikator keberhasilan pembangunan di Kabupaten Wakatobi.

X.  Keluaran
Adapun Keluaran dari  kegiatan ini yakni  tersusunnya dokumen Best Practic Case Study Pembangunan Kabupaten Wakatobi
  1. Dokuemen Laporan Awal
  2. Dokumen Laporan Akhir
XI.       Jangka Waktu Pelaksanaan Kegiatan
Waktu yang diperlukan untuk melaksanakan  Study  mulai dari perencanaan/persiapan sampai dengan selesainya pekerjaan maksimal 90 hari kalender3 Bulan).

XII.     Jadwal Pelaksanaan Kegiatan
Jadwal pelaksanaan kegiatan ini sebagai berikut :

NO
JENIS KEGIATAN
WAKTU
1
Persiapan
10 hari
2
Verifikasi data
30 hari
3
Penyusunan  Laporan awal
20 hari
4
Penyusunan  Laporan akhir
30 hari

Total
90 hari

XIII. Laporan
Laporan yang harus dipenuhi dalam kegiatan Best Practice Case Study Pembangunan Kabupaten Wakatobi adalah :
a.    Laporan Pendahuluan
b.    Laopran Akhir

XIV. Penutup
Demikian KAK Best Practice Case Study Pembangunan Kabupaten Wakatobi ini dibuat guna dapat dijadikan sebagai bahan acuan oleh Pelaksana Kegiatan.
                                                                           


Blog, Updated at: 23:54:00
Posted by:Deava Teknik
Sekilas Ilmu Duniaku, Updated at: 23:54:00
Comments
0 Comments

0 komentar:

Post a Comment