Sekilas Ilmu Duniaku - Di dalam merencanakan suatu kegiatan perencanaan tidak terlepas dari beberapa tenaga ahli. akan tetapi tenaga ahli tidak akan berhasil apabila tidak didukung oleh tenaga-tenaga lainnya sebagai contohnya adalah tenaga penunjang/pendukung dalam menyelesaikan kegiatan perencanaan tersebut. tugas dari tenaga penunjang adalah membantu tenaga ahli dalam merencanakan pekerjaan yang dikerjakan. akan tetapi dalam menentukan tenaga penunjang perlu memperhatikan beberapa sudut kemampuannya agar bisa sejalan dengan apa yang diinginkan oleh tenaga ahli agar pekerjaan dapat terselesaikan secara efektif dan tepat waktu.
Seorang Tenaga penunjang/pendukung dalam suatu pekerjaan perencanaan sangat diperlukan untuk menunjang kinerja tim tenaga ahli sehingga proses perencanaan yang dikerjakan cepat terelisasi.
Adapun Syarat Kualifikasi Tenaga Penunjang Perencanaan adalah sebagai berikut :
Seorang Tenaga penunjang/pendukung dalam suatu pekerjaan perencanaan sangat diperlukan untuk menunjang kinerja tim tenaga ahli sehingga proses perencanaan yang dikerjakan cepat terelisasi.
Adapun Syarat Kualifikasi Tenaga Penunjang Perencanaan adalah sebagai berikut :
Tenaga yang disyaratkan seorang Sarjana Muda (D3 atau D4) Jurusan Tehnik Sipil lulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau yang telah lulus ujian negara atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi yang berpengalaman dibidangnya, berpengalaman minimal 3 (tiga) tahun.
Tenaga yang disyaratkan seorang Sarjana Muda (D3 atau D4) Jurusan Tehnik Sipil lulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau yang telah lulus ujian negara atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi yang berpengalaman dibidangnya, berpengalaman minimal 3 (tiga) tahun.
Tenaga yang disyaratkan seorang Sarjana Muda (D3 atau D4) Jurusan Tehnik Komputer lulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau yang telah lulus ujian negara atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi yang berpengalaman dibidangnya, berpengalaman minimal 3 (tiga) tahun
Demikianlah artikel Syarat Kualifikasi Tenaga Penunjang Perencanaan. semoga bermanfaat.