Fungsi Dan Tugas Ahli Arsitektur Pada Perencanaan Pekerjaan Kontruksi

Posted by

Fungsi Dan Tugas Ahli Arsitektur Pada Perencanaan Pekerjaan Kontruksi

Sekilas Ilmu Duniaku - Dilansir wikipedia.org, Arsitektur adalah sebuah perancang skema atau rencana. Secara Umum, Arsitekur adalah seorang ahli yang menguasai di bidang ilmu arsitektur, ahli rancang bangun atau ahli lingkungan binaan.

Istilah arsitek seringkali diartikan secara sempit sebagai seorang perancang bangunan, adalah orang yang terlibat dalam perencanaan, merancang, dan mengawasi konstruksi bangunan, yang perannya untuk memandu keputusan yang memengaruhi aspek bangunan tersebut dalam sisi astetika, budaya, atau masalah sosial. Definisi tersebut kuranglah tepat karena lingkup pekerjaan seorang arsitek sangat luas, mulai dari lingkup interior ruangan, lingkup bangunan, lingkup kompleks bangunan, sampai dengan lingkup kota dan regional. Karenanya, lebih tepat mendefinisikan arsitek sebagai seorang ahli di bidang ilmu arsitektur, ahli rancang bangun atau lingkungan binaan.

Dalam penerapan profesi, arsitek berperan sebagai pendamping, atau wakil dari pemberi tugas (pemilik bangunan). Arsitek harus mengawasi agar pelaksanaan di lapangan/proyek sesuai dengan bestek dan perjanjian yang telah dibuat. Dalam proyek yang besar, arsitek berperan sebagai direksi, dan memiliki hak untuk mengontrol pekerjaan yang dilakukan kontraktor. Bilamana terjadi penyimpangan di lapangan, arsitek berhak menghentikan, memerintahkan perbaikan atau membongkar bagian yang tidak memenuhi persyaratan yang disepakati. (Dilansir Wikipedia.org)

Adapun fungsi, tugas dan tanggung jawab Ahli Teknik Arsitektur  sebagai berikut ( dilansir amstrophel13architect )
  1. Menata letak bangunan-bangunan yang memiliki keterikatan fungsi dalam sebuah site dan mendesain site tersebut.
  2. Mengolah tata ruang sebuah bangunan
  3. Menentukan konsep desain interior sebuah bangunan (termasuk perletakan furniturenya, dll).
  4. Mengolah bentuk luar dan tampak sebuah bangunan.
  5. Menentukan jenis dan letak sistem struktur pada bangunan.
  6. Menentukan jenis dan letak instalasi listrik pada bangunan.
  7. Menentukan jenis dan letak instalasi pipa air dan jalur penghawaan udara.
  8. Menentukan jenis dan letak alat-alat transportasi dalam bangunan (lift, dsb).
  9. Menghitung biaya konstruksi sebuah bangunan.
Demikianlah Uraian Singkat Fungsi Dan Tugas Ahli Arsitektur Pada Perencanaan Pekerjaan Kontruksi. semoga bermanfaat..!!!



Blog, Updated at: 01:04:00
Posted by:Deava Teknik
Sekilas Ilmu Duniaku, Updated at: 01:04:00

3 komentar: