Bukuklik.Blogspot.com - Bagi Anda yang bergerak di bidang konstruksi akan berhadapan langsung dengan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). oleh karena itu, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) memiliki peranan penting dalam bidang konstruksi diantaranya sebagai pejabat yang memutuskan pekerjaan yang akan diberikan kepada pelaksana konstruksi atau perencana. untuk itu, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) berkewajiban menyeleksi penyedia jasa agar pekerjaan yang diberikan sesuai dengan target pembangunan daerah dan berjalan dengan baik.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang atau jasa (dilansir oleh wikipedia.org)
PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dalam artian pejabat pembuat komitmen mempunyai serta memiliki tanggung jawab besar dalam bidang jasa konstruksi. untuk itu, seorang PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) harus memiliki integritas dan intelektual dalam bidang konstruksi baik sipil maupun arsitektur serta sipil lainnya.
PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) memiliki hak dan kewajiban serta tugas yang begitu berat sehingga perlu ada keahlian khusus dalam memutuskan suatu pekerjaan kepada konsultan maupun kontraktor. adapun tugasnya meliputi adalah sebagai berikut :
- Mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia.
- Meminta laporan-laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh pihak penyedia.
- Membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam kontrak yang telah ditetapkan kepada penyedia.
- Mengenakan denda keterlambatan (apabila ada).
- Membayar uang muka (apabila diberikan).
- Memberikan instruksi sesuai jadwal.
- Membayar ganti rugi, melindungi dan membela Penyedia terhadap tuntutan hukum, tuntutan lainnya dan tanggungan yang timbul karena kesalahan, kecerobohan dan pelanggaran kontrak yang dilakukan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
- Memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh pihak penyedia untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak.
- Ketentuan peralatan dan bahan yang disediakan oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) untuk kebutuhan pelaksanaan pekerjaan oleh penyedia.
Pada saat berakhirnya kontrak,Penyedia harus menyerahkan peralatan dan bahan sisa sesuai dengan instruksi PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)
Itulah tadi pemaparan/tulisan yang sempat saya tuliskan tentang Hak Dan Kewajiban PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).bagi kawan-kawan yang memiliki mengetahui hak dan kewajiban lainnya agar kiranya sharing.semoga bermanfaat.
Baca juga : Tugas Dan Tanggung Jawab Pekerja Jasa Konstruksi
Baca juga : Tugas Dan Tanggung Jawab Pekerja Jasa Konstruksi