Fungsi Dan Wewenang Kepala Unit Eselon
Adapun Fungsi Dan Wewenang Kepala Unit Eselon meliputi:
- Menyusun prosedur teknis pelaksanaan SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum, mengacu pada ketentuan teknis yang berlaku.
- Menyusun Petunjuk Teknis (Juknis) Monitoring dan Evaluasi di lingkungan Unit Eselon I yang bersangkutan.
- Bertanggung jawab atas penyelenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum di lingkungan Unit Eselon I yang bersangkutan.
- Menggunakan data, analisa, penilaian, kesimpulan dan rekomendasi tingkat Penerapan SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum terhadap hasil Monitoring dan Evaluasi yang dilaksanakan oleh Atasan Langsung Satuan Kerja sebagai bahan rapat koordinasi tentang Penyelenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dengan Badan Pembinaan Konstruksi.
- Memasukkan program tindak lanjut terhadap rekomendasi hasil Monitoring dan Evaluasi K3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dalam program kerja rutinnya.
Demikianlah paparan tentang Fungsi Dan Wewenang Kepala Unit Eselon . dengan adanya artikel ini dapat membantu bagi yang membacanya.