A. Ruang Lingkup Pengawasan
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya Pedoman Teknis Pembangunan infrastruktur Jalan dan jembatan serta Peraturan-peraturan lainnya yang meliputi tugas-tugas pengawasan lingkungan, site/tapak bangunan, dan pengawasan fisik yang terdiri dari :
Ruang lingkup jasa Pengawasan Pelaksanaan Teknis yang dimaksud adalah pekerjaan-pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan konstruksi selama masa pelaksanaan fisik. Supervisi Team harus bekerjasama secara penuh dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan Kab. Kolaka Timur dalam pengawasan teknik pelaksanaan pekerjaan fisik. Dalam pelaksanaannya, konsultan harus membentuk organisasi tim yang mempunyai tugas dalam jasa pelayanan Pengawasan Teknik Pelaksanaan (Supervision Team).
Tim pelaksanaan pengawasan (Supervision Team) harus melakukan jasa konsultansi untuk pengendalian pengawasan konstruksi secara professional sesuai dengan prinsip - prinsip serta kebijakan-kebijakan yang telah diterapkan untuk membantu Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan Kab. Kolaka Timur, khususnya dalam mengidentifikasi setiap persoalan yang mungkin terjadi di lapangan sehubungan dengan aktifitas kontraktor dan membuat rekomendasi untuk memecahkan persoalan tersebut. Dalam pelaksanaannya, konsultan harus membentuk organisasi yang mempunyai tugas dalam jasa pelayanan Tim Pengawasan Teknis yang disebut Supervision Team. Masing-masing bertanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya, tetapi tidak terbatas pada aktivitas pada bagian 7 (tujuh).
Tim pelaksanaan pengawasan (Supervision Team) harus melakukan jasa konsultansi untuk pengendalian pengawasan konstruksi secara professional sesuai dengan prinsip - prinsip serta kebijakan-kebijakan yang telah diterapkan untuk membantu Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan Kab. Kolaka Timur, khususnya dalam mengidentifikasi setiap persoalan yang mungkin terjadi di lapangan sehubungan dengan aktifitas kontraktor dan membuat rekomendasi untuk memecahkan persoalan tersebut. Dalam pelaksanaannya, konsultan harus membentuk organisasi yang mempunyai tugas dalam jasa pelayanan Tim Pengawasan Teknis yang disebut Supervision Team. Masing-masing bertanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya, tetapi tidak terbatas pada aktivitas pada bagian 7 (tujuh).
B. Data & Fasilitas Penunjang Pengawasan
1. Penyediaan oleh Pengguna Jasa
Data dan fasilitas yang disediakan yang dapat digunakan dan harus dipelihara oleh penyedia jasa adalah :
a. Laporan dan Data (bila ada); Kumpulan laporan dan data sebagai hasil studi terdahulu serta photografi (bila ada), dan Dokumen perencanaan teknis yang termasuk didalamnya adalah ; Gambar rencana teknis, Rencana kerja dan syarat, Rencana anggaran biaya, dan Metode pelaksanaan yang diajukan penyedia jasa pelaksana konstruksi.
Data dan fasilitas yang disediakan yang dapat digunakan dan harus dipelihara oleh penyedia jasa adalah :
a. Laporan dan Data (bila ada); Kumpulan laporan dan data sebagai hasil studi terdahulu serta photografi (bila ada), dan Dokumen perencanaan teknis yang termasuk didalamnya adalah ; Gambar rencana teknis, Rencana kerja dan syarat, Rencana anggaran biaya, dan Metode pelaksanaan yang diajukan penyedia jasa pelaksana konstruksi.
b. Staf Pengawas/Pendamping ; Dalam rangka pelaksanaan jasa konsultansi, pengguna jasa akan mengangkat petugas atau wakilnya yang bertindak sebagai pengawas atau pendamping (counterpart), dalam rangka pelaksanaan jasa konsultansi. Koordinator kegiatannya dilaksanakan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pengawasan Terhadap Ketentuan Keteknikan yang dibantu oleh tim pengawas lapangan yang akan bertindak sebagai wakil Direksi pekerjaan sesuai dengan Dokumen Kontrak Fisik.Tugas yang akan dibebankan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan Kab. Kolaka Timur kepada penyedia jasa adalah tugas-tugas yang berkaitan dengan masalah teknis, kontrak dan tugas tersebut selanjutnya diatur dalam Kerangka Acuan ini.
c. Fasilitas yang disediakan oleh Pengguna Jasa yang dapat digunakan Penyedia jasa tidak ada, namun fasilitas tersebut harus disediakan oleh penyedia jasa sendiri dengan cara sewa yang dicantumkan pada dokumen kontrak.
c. Fasilitas yang disediakan oleh Pengguna Jasa yang dapat digunakan Penyedia jasa tidak ada, namun fasilitas tersebut harus disediakan oleh penyedia jasa sendiri dengan cara sewa yang dicantumkan pada dokumen kontrak.
2. Penyediaan oleh Penyedia Jasa
Penyedia Jasa harus menyediakan semua fasilitas dan peralatan yang digunakan yang tercantum dalam Dokumen Kontrak untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan supervisi dengan cara menyewa. Peralatan tersebut berupa peralatan kantor seperti komputer dan printer serta Kendaraan Roda Empat.
Semoga Bermanfaat...///
Alhamdulillah semoga atas bantuan ki witjaksono terbalaskan melebihi rasa syukur kami saat ini karna bantuan aki sangat berarti bagi keluarga kami di saat kesusahan dengan menanggun 9 anak,kami berprofesi penjual ikan di pasar hutang saya menunpuk di mana-mana sempat terpikir untuk jadikan anak bekerja tki karna keadaan begitu mendesak tapi salah satu anak saya melihat adanya program pesugihan dana gaib tanpa tumbal kami lansung kuatkan niat,Awalnya suami saya meragukan program ini dan melarang untuk mencobanya tapi dari yg saya lihat program ini bergransi hukum,Saya pun tetap menjelaskan suami sampai dia ikut yakin dan alhamdulillah dalam proses 1 hari 1 malam kami bisa menbuktikan bantuan aki melalui dana gaib tanpa tumbal,Bagi saudara-saudaraku yg butuh pertolongan silahkan hubungi
ReplyDeleteKi Witjaksono di:O852-2223-1459
supaya lebih jelas Kunjungi blog
klik-> PESUGIHAN TANPA TUMBAL