Kerangka Acuan Kerja SID Perluasan Sawah

Posted by

Kerangka Acuan Kerja SID Perluasan Sawah
A. LATAR BELAKANG
Presiden Republik Indonesia telah menginstruksikan untuk mempercepat pencapaian surplus 10 juta ton beras pada tahun 2014 yang bertujuan untuk terciptanya ketahanan pangan. Untuk itu, Kementerian Pertanian telah menetapkan kebijakan terintegrasi dalam rangka pencapaian surplus beras 10 juta ton yaitu melalui : (1) Perluasan Areal dan Pengelolaan Lahan; (2) Peningkatan Produksi; (3) Penurunan Konsumsi Beras dan; (4) Penyempurnaan Manajemen.

Semua pilar tersebut harus disukseskan secara bersama-sama dalam mendukung pencapaian surplus beras 10 Juta Ton, termasuk di dalamnya kegiatan perluasan areal tanaman pangan (perluasan sawah), sebagai salah satu kegiatan untuk menjawab tantangan alih fungsi lahan yang semakin masif.

Peningkatan produksi padi melalui perluasan sawah masih dimungkinkan, karena potensi lahan yang sesuai untuk perluasan sawah cukup luas. Sebelum melaksanakan kegiatan perluasan sawah, terlebih dahulu diperlukan upaya mengetahui kelayakan potensi lahan hasil identifikasi Calon Petani dan Calon Lokasi (CP/CL) untuk dijadikan sawah baru dengan melakukan survey dan investigasi calon lokasi serta pembuatan desain terhadap lokasi yang layak untuk dijadikan sawah baru.

B. TUJUAN
Tujuan kegiatan ini adalah :
1. Melaksanakan survey dan investigasi pada calon lokasi perluasan sawah untuk memperoleh calon lokasi yang layak untuk sawah.
2. Membuat desain rancangan perluasan sawah pada calon lokasi yang dinyatakan layak untuk sawah sebagai dasar dalam pelaksanaan konstruksi perluasan sawah.
3. Menentukan penggolongan jenis vegetasi dan kemiringan (slope) lahan yang akan diubah menjadi sawah berdasarkan pembagian golongan kedalam 4 (empat) katagori yaitu ;
  • Tegalan/Tanah Darat
  • Semak/Alang-alang
  • Hutan Ringan
  • Hutan Berat
4. Merencanakan bentuk hamparan petak-petak lahan usahatani perbidang pemilikan sesuai dengan topografi wilayah, batas pemilikan dan usulan petani.
5. Memperkirakan biaya konstruksi pencetakan sawah sesuai dengan jenis vegetasi dan topografi lahan serta rancangan bentuk lahan serta hamparan lahan usahatani.

C. SASARAN
Sasaran kegiatan ini adalah tersedianya dokumen perencanaan perluasan sawah berupa :
  • Data hasil survey dan investigasi pada calon lokasi perluasan sawah yang menyatakan layak tidaknya suatu lokasi untuk sawah.
  • Desain rancangan perluasan sawah pada calon lokasi yang dinyatakan layak untuk sawah sebagai dasar dalam pelaksanaan konstruksi perluasan sawah.
D. RUANG LINGKUP KEGIATAN
Ruang lingkup kegiatan ini adalah pelaksanaan survey dan investigasi pada calon lokasi perluasan sawah dan pembuatan desain rancangan perluasan sawah pada calon lokasi yang dinyatakan layak untuk sawah. Tahapan pekerjaan kegiatan survey, investigasi dan desain perluasan sawah adalah sebagai berikut :
  • Persiapan
  • Sosialisasi dan Koordinasi
  • Pengumpulan data primer dan sekunder
  • Tabulasi dan pengolahan data
  • Penentuan kelayakan calon lokasi
  • Pengukuran dan pembuatan desain, meliputi pengukuran lapangan, penyediaan peta dasar teknis, pembuatan peta situasi lokasi skala 1 : 1000, Pembuatan peta topografi skala 1 : 1000 dan Pembuatan peta rancangan/desain skala 1 : 1000
  • Pembuatan daftar petani pemilik/penggarap
  • Analisis harga satuan dan perhitungan biaya konstruksi perluasan sawah
Untuk mempercepat proses pelaksanaan survey investigasi dan desain, dilakukan pembagian paket pekerjaan sesuai dengan jangkauan lokasi masing-masing wilayah. Pembagian paket terkecil tetap mengacu pada standar pelelangan minimum.

E. KELUARAN (OUTPUT)
Keluaran (output) yang dihasilkan dari kegiatan ini adalah tersedianya dokumen perencanaan perluasan sawah dalam bentuk hardcopy dan softcopy (CD) dengan rincian sebagai berikut :
  • Buku data dan analisis survey dan investigasi yang menjabarkan 8 (delapan) syarat pokok kelayakan pada calon lokasi perluasan sawah, dicetak sebanyak 5 rangkap
  • Peta digital yang meliputi peta dasar teknis, peta situasi lokasi skala 1 : 1000, peta topografi skala 1 :1000, dan peta rancangan/desain skala 1 : 1000 dalam format vector
  • Pencetakan kartografis peta meliputi peta situasi lokasi, peta topografi, dan peta rancangan/desain, dicetak sebanyak 5 rangkap pada kertas ukurann A3 dengan skala peta menyesuaikan dengan ukuran kertas dan batas wilayah administrasi
  • Tabel daftar petani pemilik/penggarap, dicetak sebanyak 5 rangkap
  • Tabel analisis dan perhitungan biaya konstruksi perluasan sawah, dicetak sebanyak 5 rangkap.
  • Laporan kegiatan meliputi laporan awal, laporan pertengahan dan laporan akhir, dicetak sebanyak 5 rangkap.
F. MANFAAT (OUTCOMES)
Manfaat dari kegiatan ini adalah :
  1. Tersedianya calon lokasi yang layak untuk kegiatan perluasan sawah
  2. Tersedianya desain perluasan sawah sebagai acuan dalam pelaksanaan konstruksi perluasan sawah
  3. Tersedianya perhitungan biaya konstruksi perluasan sawah sebagai acuan bagi kelompok tani penerima manfaat bantuan social perluasan sawah dalam penyusunan Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK)
G. LUAS DAN LOKASI PELAKSANAAN SURVEY INVESTIGASI DAN DESAIN (SID) PERLUASAN SAWAH.
Adapun luas rencana pelaksanaan Survey, Investigasi dan Desain Perluasan Sawah di Sulawesi Tenggara adalah 4.850 Ha yang lokasinya tersebar di :
1. Kabupaten Konawe seluas 1.180 Ha
2. Kabupaten Konawe Selatan seluas 1.200 Ha
3. Kabupaten Konawe Utara seluas 600 Ha
4. Kabupaten Kolaka seluas 500 Ha
5. Kabupaten Bombana seluas 300 Ha
6. Kabupaten Muna seluas 770 Ha
7. Kota Kendari seluas 100 Ha.
8. Kabupaten Kolaka Utara seluas 150 Ha
9. Kota Baubau seluas 50 Ha
Dalam pelaksanaan pekerjaan Survei Investigasi Desain (SID) kegiatannya akan dibagi
Menjadi 3 ( Tiga) paket masing – masing :
  • Paket I seluas 2.320 Ha meliputi Kab. Bombana, Kab. Muna, Kota Baubau, Kab. Konawe Selatan
  • Paket II seluas 1.250 Ha meliputi Kab. Kolaka, Kab. Kolaka Utara, Kab. Konawe Utara
  • Paket III Seluas 1.280 Ha meliputi Kab. Konawe, Kota Kendari.

J. WAKTU PELAKSANAAN
Kegiatan survey investigasi dan desain ini direncanakan untuk dilaksanakan selama 2 (dua) bulan kalender dengan setelah penandatanganan kontrak

K. PEMERIKSAAN PELAKSANAAN PEKERJAAN, PENYERAHAN DAN PEMBAYARAN HASIL PEKERJAAN SID
1. Pemeriksaan Pelaksanaan Pekerjaan.
Pemeriksaan Pelaksanaan Pekerjaan dilakukan oleh Tim Pemeriksa pekerjaan yang ditunjuk oleh PPK dengan tahapan sebagai berikut :
Pada saat melaksanakan pengukuran dan pencatatan data dilapangan, pemeriksaan dilakukan oleh Tim Pemeriksa Pekerjaan .Beberapa hal yang diperiksa antara lain mencakup :
  • Hasil pengukuran dilapangan pada setiap obyek yang diukur, mencakup pembacaan azimuth, pembacaan benang silang( Kruisdraad), perbedaan tinggi ,jaraj horizontal maupun tinggi objek (patok ) baik menutut perhitungan maupun perbaikan.
  • Koreksi vertikal dan horizontal pada penggambaran polygon utama , beserta cara perbaikannya.
  • Pemasangan patok BM (bench March) sebagai berikut titik ikat dasar pengukuran di lokasi.
  • Pemasangan patok-patok pada setiap objek yang diukur.
  • Kesesuaian daftar petani.

keperluan pemeriksaan tersebut diatas, maka Tim Pemeriksa harus memeriksa “ Buku Ukur “ yang di cocokkan dengan situasi sesungguhnya dilapangan . Apabilah terjadi kesalahan maka Tim Pemeriksa langsung memberikan koreksinya.

Setelah rekanan menyerahkan Draft Laporan hasil pekerjaan beserta Buku Ukur lapangan kepada Tim Pemeriksa Pekerjaan , maka Tim Pemeriksa Pekerjaan memeriksa hal-hal sebagai berikut :
  • Hasil Perbaikan pada pembuatan polygon utama berserta perbaikan hasil pengukuran polygon bantuan dan rincikan dalam peta Dasar teknis.
  • Gambar garis kontur berserta interpolasi pembuatannya didalam Peta Dasar Teknis
  • Gambar Pemetaan dan hasil pengukuran terhadap setiap objek yang diukur didalam Peta Dasar Teknis .
  • Kesesuaian antara Peta Topografi dan Peta Desain dengan Peta Dasar Teknis.
  • Daftar Pemilikan Tanah
  • Perhitungan Volume galian dan timbunan
  • Analisa Biaya Konstruksi
  • Kelengkapan Peta Situasi Lokasi
  • Kelengkapan Peta Topografi
  • Kelengkapan Peta Rancangan (Desain ) pembukaan lahan baru petak-petak usaha tani.

2. Penyerahan Hasil Pekerjaan Desain.
a. Hasil pekerjaan desain yg harus diserahkan oleh Konsultan Kepada Pemberi Pekerjaan /PPK Ialah :
1). Daftar pemilik lahan, kemiringan lahan (slope) dan jenis Vegetasi.
2) Perhitungan Volume galian dan timbunan perpemilik lahan.
3) Analisa biaya konstruksi pencetakan sawah dirinci menurut jenis pekerjaan , misalnya : land clearing, Land Leveling , pembuatan jalan usaha tani pembuatan galengan ( pematang) dan sebagainya.
4) Peta Situasi Lokasi yang dibuat diatas Perta present Land Use dengan skala peta sesuai dengan peta Tata Guna tanah.
5) Peta Topogafi pencetakan sawah dibuat dengan skala 1 : 1, 000 dengan ukuran kertas gambar A – 1. Pada sudut kanan bawah dibuat kolom pengesahan dari Tim Pemeriksa pekerjaan .
6) Peta Rancangan (desain ) pencetakan sawah dibuat dengan skala 1 : 1.000 dengan ukuran kertas gambar A-1 . Pada sudut kanan bawah dibuat kolom pngesahan dari Tim Pemeriksa Pekerjaan .
b. Hasil desain pencetakan sawah tersebut pada butir 1) sampai dengan 6) disusun dan dijilid sedemikian rupa sehingga merupakan sebuah buku yang praktis untuk digunakan dilapangan. Sebelum buku tersebut diserahkan kepada pemberi pekerjaan, terlebih dahulu diperiksa oleh tim pemeriksa pekerjaan, dengan mengunakan Berita Acara.
c. Hasil desain yang sudah berbentuk buku, pertama-tama diserahkan kepada Pemberi Pekerjaan (PPK) sebanyak 3 (tiga) eksemplar, dengan suatu Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan. Selanjutnya hasil pekerjaan tersebut disampaikan oleh rekanan kepada Pemberi Pekerjaan Dinas Pertanian Provinsi .
d. Selain menyerahkan hasil pekerjaan berupa buku yang dijilid, rekanan diwajibkan menyerahkan kepada pemberi pekerjaan hasil-hasil sebagai berikut :
1. Buku ukur
2. Peta dasar teknis
3. Klise/kalkir dari : peta situasi lokasi, peta topografi dan peta rancangan (desain) pembukaan lahan baru petak-petak usahatani sesuai dengan jenis lokasi.

3. Pembayaran Hasil Pekerjaan
  • Pembayaran hasil pekerjaan kepada rekanan didasarkan pada prestasi pekerjaan yang telah diselesaikan 100 %, yang telah dijilid menjadi buku (buku berdasarkan pada tahapan pelaksanaan kegiatan)
  • Pembayaran dapat dilakukan setelah Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan ditandatangani oleh pemberi Pekerjaan/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menangani perluasan sawah
  • Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan dibuat atas dasar Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan yang telah ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Pekerjaan.
L. PEMBIAYAAN
Biaya untuk melaksanakan kegiatan survey investigasi dan desain ini dibebankan pada APBN yang dialokasikan pada dana dekonsentrasi pada Direktorat Jenderal Prasarana
dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014 melalui DIPA Satker Dinas Pertanian Provinsi Sulawesi Tenggara (08)TA 2014

Kerangka Acuan Kerja SID Perluasan Sawah




Blog, Updated at: 22:50:00
Posted by:Deava Teknik
Sekilas Ilmu Duniaku, Updated at: 22:50:00
Comments
0 Comments

0 komentar:

Post a Comment