Sekilas Ilmu Duniaku - Pekerja berkewajiban untuk Menjaga keselamatan dan kesehatan diri masing-masing setelah mendapatkan hak atas kondisi kerja yang aman dan Alat Pelindung Kerja (APK) yang terpasang dengan baik.
Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang disediakan oleh manajemen. APD yang disediakan oleh manajemen, suka atau tidak suka, nyaman atau tidak nyaman, harus digunakan dalam bekerja dan tidak boleh dilepas walau sesaat karena celaka hanya membutuhkan waktu sepersekian detik saja dan Pekerja harus peduli dengan keadaan sekitarnya, seperti perilaku tidak aman teman sekerja, lingkungan kerja yang tidak aman, dengan cara mengingatkan dan melaporkannya kepada manajemen.
Contohnya:
- Teman kerja yang tidak menggunakan helm yang disediakan, harus diperingatkan oleh teman lainnya.
- Teman kerja yang tidak menggunakan sepatu safety yang disediakan, harus diingatkan oleh teman lainnya.
Pekerja berhak untuk :
- Menolak pekerjaan yang tidak aman.
- Menolak pekerjaan yang tidak sesuai dengan kompetensinya.
- Menolak pekerjaan tanpa dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD).
- Mendapat jaminan asuransi pada setiap pekerjaan yang melibatkannya.
- Memperoleh Safety Induction sebelum bekerja.
- Memperoleh hari libur atau cuti sesuai aturan yang berlaku.
Kewajiban Dan Hak Pekerja Jasa Konstruksi